Tak Patuh Bayar Iuran, Sejumlah Badan Usaha di Subang Digugat ke Pengadilan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, SUBANG – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui jalur hukum, sejumlah badan usaha yang tercatat memiliki tunggakan iuran kini menghadapi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Subang.
Langkah tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta bersama Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Subang melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Pendaftaran gugatan sederhana terhadap badan usaha penunggak iuran tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026).
Upaya hukum ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pembayaran iuran secara tertib dan tepat waktu.
Melalui SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyelesaian tunggakan iuran melalui mekanisme gugatan sederhana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta, Royyan Huda, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran menjadi faktor penting untuk memastikan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Karena itu, pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab dan komitmen dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata, M. Rifi Januar Nugraha, menyampaikan bahwa persoalan tunggakan iuran tidak dapat dipandang sebatas masalah administrasi perusahaan. Lebih dari itu, kepatuhan pembayaran iuran berkaitan erat dengan pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara berkelanjutan.
“Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Subang, kami berharap penyelesaian tunggakan iuran dapat dilakukan secara lebih optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pemberi kerja agar senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu, karena di balik setiap iuran yang dibayarkan terdapat hak dan perlindungan bagi para pekerja beserta keluarganya,” ungkap M. Rifi Januar Nugraha. Kamis (5/11/2026).
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta, Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata, dan Kejaksaan Negeri Subang ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan regulasi sekaligus meningkatkan kesadaran badan usaha terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal. Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, perlindungan terhadap pekerja diharapkan semakin terjamin dan hak-hak mereka dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. (*)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
