Gadani Land Memanas, Pemegang Kontrak Klaim Diambil Alih dan Dilaporkan

Jurnalis: Felicia Chen
KABAR BARU, GOWA – Polemik penimbunan lahan untuk rencana pembangunan perumahan Gadani Land di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memanas. Pemegang kontrak berinisial HDN mengklaim pekerjaannya diambil alih pihak lain sebelum kontrak diputus, sementara sisa pembayaran pekerjaan yang disebut telah dijanjikan developer belum dilunasi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan ke Polda Sulawesi Selatan. HDN disebut mendapat panggilan klarifikasi terkait tuduhan penyerobotan lahan dan pemerasan. Surat panggilan tersebut diterima untuk proses klarifikasi pada 9 Juli 2026.
Kasus ini melibatkan pemilik lahan berinisial ADS, developer berinisial MWR, serta HDN selaku pemegang kontrak pekerjaan penimbunan. Di tengah konflik tersebut, muncul pula tudingan adanya konspirasi yang melibatkan oknum anggota Subdit 2 Kriminal Umum Polda Sulsel.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama tertanggal 25 April 2026, pekerjaan penimbunan lahan diberikan kepada HDN. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Pariwisata Macanda Tamangurang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan luas area sekitar 7.000 meter persegi.
Dalam dokumen tersebut, pekerjaan mencakup penimbunan dan pemadatan tanah menggunakan loader dan bomag, pemadatan tanah hingga satu meter, penimbunan 10 sentimeter dari jalan, serta penimbunan area menggunakan batu cadas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum mulai 27 April hingga 27 Juni 2026. Nilai pekerjaan dalam perjanjian mencapai Rp1 miliar.
Skema pembayaran disebut dilakukan secara bertahap berdasarkan volume pekerjaan, yakni ketika pekerjaan mencapai 20 persen, 50 persen, dan 70 persen, sedangkan pelunasan dilakukan setelah pekerjaan mencapai 100 persen.
Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berujung sengketa. HDN disebut menghentikan penimbunan setelah pekerjaan diambil alih pihak lain. Setelah penghentian pekerjaan, HDN meminta developer membayarkan sisa uang yang sebelumnya dijanjikan.
Alih-alih menerima pelunasan, HDN justru disebut menghadapi laporan ke Polda Sulsel dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemerasan.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah CV Ade Salsa disebut melanjutkan pekerjaan penimbunan. Dalam sumber yang disampaikan, pengambilalihan pekerjaan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya pemutusan kontrak terhadap pemegang kontrak sebelumnya.
Pihak CV Ade Salsa juga disebut mengaku bahwa pekerjaan penimbunan lahan Gadani Land dilakukan atas perintah seorang anggota Kriminal Umum Subdit 2 Polda Sulsel berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MI.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam konflik pekerjaan penimbunan tersebut.
Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara turut menyoroti persoalan itu. Ia menilai persaingan bisnis tidak semestinya melibatkan nama institusi kepolisian untuk menekan pihak yang bersengketa.
“Dalam dunia bisnis memang selalu ada kompetitor, namun yang sangat disayangkan jika menzolimi saingan bisnis dengan membawa nama institusi kepolisian karena itu sangat mencederai dan hal yang sangat memalukan buat institusi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pemilik lahan merasa tanahnya diserobot, pelaporan merupakan hak yang sah. Namun, ia mempertanyakan apabila persoalan tersebut hanya diarahkan kepada pemegang kontrak.
“Kalau memang pemilik lahan mau melapor karena merasa lahannya diserobot itu sah-sah saja, namun yang seharusnya dia laporkan adalah developer yang telah menguasai lahan untuk dijadikan perumahan Gardania Land,” katanya.
Ia kemudian meminta Kapolda Sulsel memeriksa dugaan keterlibatan Briptu MI, terutama terkait informasi mengenai perintah penimbunan yang disebut diberikan kepada pihak lain.
“Kapolda Sulsel harus menindak tegas anggota Krimum Briptu inisial MI yang telah melakukan konspirasi jahat bersama developer dan pemilik lahan untuk merebut hak masyarakat dan membuat drama untuk menjatuhkan pemegang kontrak dengan melakukan pelaporan tanpa dasar,” ujarnya.
Selain persoalan kontrak dan laporan polisi, sumber tersebut juga menyinggung dugaan pembangunan perumahan yang disebut belum mengantongi izin secara lengkap. Material yang digunakan untuk penimbunan juga disebut diduga berasal dari tambang ilegal.
Atas polemik tersebut, sejumlah lembaga disebut tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulsel. Mereka akan mendesak Kapolda Sulsel memeriksa dugaan keterlibatan anggota Subdit 2 Krimum dalam pekerjaan penimbunan lahan Gadani Land.
Polemik ini kini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, mulai dari status kontrak penimbunan, pengambilalihan pekerjaan, sisa pembayaran kepada pemegang kontrak, laporan ke Polda Sulsel, hingga dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi serta penegakan hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
