Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Advokat Bondowoso Jadi Perhatian Nasional

IMG-20260804-WA0005
Advokat muda asal Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Muhammad Abdul Kholiq Zuhri.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam penataan anggaran pendidikan nasional. Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu menegaskan bahwa Program MBG, meskipun memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan, bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggarannya tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dipenuhi negara.

Di balik putusan yang menjadi perhatian publik tersebut, terdapat sosok advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Muhammad Abdul Kholiq Zuhri, yang akrab disapa Alex. Sebagai anggota tim kuasa hukum Dignity Law, Alex turut menyusun argumentasi hukum dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Alex, putusan MK tidak hanya memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, tetapi juga mempertegas dua kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah.

“Putusan MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masa transisi yang diberikan Mahkamah bukanlah bentuk penundaan terhadap kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan. Tenggat waktu tersebut semata-mata diberikan agar pemerintah memiliki kesempatan melakukan penyesuaian struktur penganggaran.

“Yang diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional untuk memenuhi anggaran pendidikan,” tegas Alex.

Ia berharap pemerintah bersama DPR RI segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam proses penyusunan APBN berikutnya. Dengan demikian, desain penganggaran sebagaimana diterapkan dalam APBN Tahun 2026 tidak kembali digunakan pada tahun-tahun mendatang.

Selain terlibat dalam perkara pengujian anggaran pendidikan dan Program MBG, Alex juga aktif menangani sejumlah perkara konstitusional strategis di Mahkamah Konstitusi bersama tim Dignity Law. Di antaranya perkara yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Keterlibatan dalam berbagai perkara tersebut mencerminkan kiprah Muhammad Abdul Kholiq Zuhri sebagai advokat muda asal Bondowoso yang turut berkontribusi dalam pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. Melalui argumentasi hukum yang dibangun bersama timnya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan dampak nyata terhadap arah kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta penguatan prinsip-prinsip konstitusi di tingkat nasional. (Red)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store