Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Curiga Ada Oknum Terdahulu Bermain, Kepala BGN Laporkan 414 SPPG Janggal ke Kejagung

Desain tanpa judul - 2026-08-02T074555.919
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat ditemui Wartawan (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mencium indikasi keterlibatan oknum internal terdahulu dalam penyaluran dana ke 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyimpangan ini menyasar dapur layanan yang memiliki rekening ganda maupun lokasi yang belum beroperasi. Pihak BGN kini menyerahkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengusutan lebih lanjut.

Temuan ini terungkap setelah BGN menyisir 27.469 virtual account milik dapur operasional. Dalam proses verifikasi tersebut, tim menemukan aliran dana yang mencurigakan ke rekening dapur penerima.

“Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang mengirimkan dana ini. Pihak kami sedang mendalami motivasi di balik tindakan tersebut,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN.

Dua Motif Utama Pelaku

Sudaryono menjelaskan bahwa proses penyelidikan saat ini berfokus pada dua kemungkinan motif utama. Motif pertama berkaitan dengan mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara motif kedua mengarah pada upaya memoles laporan keuangan demi meningkatkan angka serapan anggaran BGN secara mendadak.

Ia menekankan bahwa BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Jika tim menemukan indikasi tindak pidana, BGN langsung melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk mencuri atau mengambil uang tersebut, maka kami langsung menyerahkan kasus ini kepada Kejagung,” tambahnya.

BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar

Menindaklanjuti anomali pada 414 SPPG tersebut, BGN mengambil langkah tegas dengan mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.

Langkah penyelamatan anggaran ini menyasar saldo yang terlanjur terkirim ke virtual account dapur yang bermasalah.

Pengembalian dana jumbo tersebut melibatkan lima bank penyalur resmi dengan rincian sebagai berikut, Bank BRI: Rp137,5 miliar (121 SPPG) Bank BNI: Rp74 miliar (117 SPPG), Bank Mandiri: Rp71,6 miliar (129 SPPG), Bank BTN: Rp15,3 miliar (28 SPPG), Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp12,9 miliar (19 SPPG).

Melalui pengembalian anggaran ini, BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional ke depan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store