Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Didesak Geledah PT Waskita Beton, PT Jasa Marga hingga PT Bandung Indah Gemilang di Kasus Febire Adriansyah

Desain tanpa judul - 2026-07-31T202825.741
Tersangka Makelar Kasus, Don Ritto saat dibawa masuk ke mobil tahanan (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik kini mengincar keterlibatan sejumlah korporasi yang menyewa jasa tersangka Don Ritto untuk mengurus perkara di lingkungan Jampidsus.

Perkembangan ini mengubah fokus penyidikan. Tim Kejagung tidak lagi sekadar memburu aset dan aliran uang hasil kejahatan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memanfaatkan jasa Don Ritto demi memengaruhi proses hukum.

Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan. Namun, Kejagung baru mengumumkan enam nama ke publik.

Enam perusahaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang. Sementara itu, penyidik masih merahasiakan identitas satu perusahaan sisanya.

“Perkembangan penanganan perkara menunjukkan tim penyidik telah memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus,” ujar Rudi Margono.

Segera Geledah Korporasi

Menanggapi fakta baru tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, mendesak Kejagung bergerak cepat.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada agenda pemeriksaan saksi, melainkan segera menggeledah kantor perusahaan-perusahaan terperiksa.

“Kejaksaan Agung harus segera menggeledah perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto. Langkah ini penting untuk menemukan dokumen, catatan transaksi, perangkat elektronik, serta barang bukti lain,” tegas Hudi Yusuf.

Hudi menambahkan, jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, Kejagung wajib menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.

Langkah tegas ini juga mencakup jeratan tindak pidana korporasi jika perusahaan terbukti terlibat aktif.

Menurutnya, penyidik perlu membongkar seluruh dokumen kontrak, riwayat komunikasi, hingga aliran dana internal perusahaan.

Penelusuran ini akan memperjelas posisi korporasi, apakah mereka murni konsumen jasa atau justru ikut merancang praktik koruptif tersebut.

Penyidikan Empat Sprindik

Selain membidik keterlibatan perusahaan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 24 saksi yang berasal dari pihak swasta, aparat penegak hukum, hingga saksi kunci lainnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Tiga sprindik membidik dugaan korupsi pada kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara PLN terkait peristiwa blackout. Satu sprindik sisanya mengusut dugaan TPPU.

Dalam pengusutan TPPU, penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis dari kediaman Febrie Adriansyah dan beberapa lokasi lain. Penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi PT Asabri, sementara pengusutan kasus-kasus pendukung lainnya masih terus berjalan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store