Bakrie Grup Rugikan Negara Dalam Kasus Mega Korupsi Jiwasraya, Namun Tak Tersentuh Hukum, Ternyata Febrie Eks Jampidsus Terlibat

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Penanganan perkara korupsi pengolahan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya serta PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah kembali menuai perhatian publik. Penegakan hukum dalam kasus megaproyek dana asuransi prajurit TNI, Polri, ASN, hingga masyarakat luas tersebut didesak untuk dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang disinyalir menikmati aliran dana.
Sejumlah pihak menilai penyidikan perkara tersebut belum sepenuhnya tuntas. Sorotan mengemuka terkait dokumen Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, yang mencatat adanya transaksi serta penempatan investasi pada portofolio saham sejumlah emiten yang beraliansi dengan entitas bisnis Bakrie Group.
Aliran Dana dan Tudingan Kompromi Perkara
Berdasarkan fakta persidangan dalam dokumen putusan tersebut, pengelolaan dana investasi Jiwasraya dan Asabri diduga mengalir ke beberapa entitas perseroan terbuka, di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Darma Henwa Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, serta PT Visi Media Asia Tbk. Pola transaksi dilakukan melalui transaksi pembelian saham dengan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai fundamental (overpriced), sehingga memicu kerugian sistemik pada lembaga asuransi milik negara.
Di sisi lain, muncul tudingan dari kelompok masyarakat sipil mengenai adanya dugaan kompromi dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan Kejagung pada masa kepemimpinan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Beredar narasi yang menyebutkan adanya dugaan komunikasi di luar jalur hukum yang melibatkan pihak korporasi melalui perantara guna membatasi batasan penuntutan hukum.
Kendati demikian, hingga saat ini tudingan mengenai adanya kesepakatan penghentian penuntutan atau janji fee penanganan perkara tersebut belum disertai bukti hukum yang tervalidasi secara resmi di pengadilan, dan pihak-pihak yang namanya terseret belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Desakan Penuntasan
Pengusutan skandal Jiwasraya dan Asabri sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana terhadap sejumlah figur utama, termasuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang dihukum membayar uang pengganti triliunan rupiah serta pidana kurungan. Namun, publik menuntut agar Korps Adhyaksa tidak berhenti pada terpidana perorangan dan manajer investasi semata.
Prinsip penegakan hukum yang adil (due process of law) mendesak aparat penegak hukum untuk menguji kembali seluruh fakta persidangan secara objektif. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
