1 Juli, Disdukcapil Karawang Buka Layanan Tatap Muka di 13 Kecamatan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang akan membuka layanan tatap muka untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), akta kelahiran, akta kematian, serta layanan pindah datang di 13 kecamatan mulai 1 Juli 2025.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, didampingi Plt. Kabid Pencatatan Sipil, Torich Haerachman, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik dengan mengusung tagline “Cepat, Akurat, dan Gratis.”
“Selama ini, layanan perekaman dan pencetakan KTP, KK, serta KIA sudah tersedia di kecamatan. Namun, untuk IKD dan akta masih dilakukan secara daring,” ujarnya, Kamis (5/6).
Layanan tatap muka akan tersedia di Kecamatan Pangkalan, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Telagasari.
Menurutnya, Disdukcapil akan menggelar sosialisasi melalui media sosial serta kegiatan minggon kecamatan. Petugas akan dilatih dan menandatangani pakta integritas sebelum layanan dimulai.
“Kuota layanan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Di Klari dan Kotabaru, kuota harian mencapai 50 pemohon. Kecamatan lain melayani 40 hingga 45 pemohon per hari,” katanya. (Vall)