1.023 Botol Miras dan 4 Jerigen Ciu Disita, Purwakarta Perangi Peredaran Ilegal!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Aparat gabungan dari Polres Purwakarta bersama sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Manunggal berhasil menyita 1.023 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta empat jerigen miras oplosan jenis ciu dalam razia yang digelar di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Purwakarta.
Operasi ini merupakan bagian dari aksi terpadu dalam rangka pemberantasan narkoba, miras ilegal, dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengamankan ribuan botol miras, baik yang oplosan maupun produksi pabrikan, serta empat jerigen ciu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Purwakarta,” ujar AKBP Lilik.
Ia menambahkan, miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal, aksi premanisme, hingga kecelakaan, sehingga kehadirannya di tengah masyarakat sangat meresahkan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kapolres juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya agar aktif melakukan monitoring serta penindakan terhadap peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa sasaran operasi adalah warung jamu, rumah kontrakan, dan lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin.
“Operasi ini menyasar langsung ke lokasi-lokasi yang diduga kuat sebagai titik distribusi miras ilegal. Tujuannya untuk menekan potensi kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol,” jelas AKP Yudi.
Ia merinci, dari total 1.023 botol miras yang disita, sebanyak 723 botol merupakan miras oplosan. Selain itu, empat jerigen ciu juga turut diamankan dari beberapa lokasi berbeda selama operasi berlangsung sejak Senin (19/5/2025) hingga Kamis malam (22/5/2025).
AKP Yudi menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan guna menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk pencegahan agar masyarakat terhindar dari dampak negatif miras. Kami ingin memastikan lingkungan di Purwakarta tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi, konsumsi, atau distribusi minuman keras ilegal, serta mengajak warga berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal. Mari bersama-sama jaga ketertiban dan keamanan wilayah kita,” tutupnya.