Yayasan Altek Tepis Isu Penganuliran Ahmad Farich Sebagai Rektor Unversitas Malahayati

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Lampung – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung membantah rumor penganuliran pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati, Lampung.
Kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners, menyampaikan bahwa kabar tersebut hoaks. Itu dibuktikan dalam surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025.
Menurut interpretasinya, isi surat tersebut menerangkan permintaan Kemendikti kepada Universitas Malahayati untuk segera menyelesaikan masalah internalnya, sebelum 14 April 2025.
“Kami menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners, ihwal keputusan Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi. Semua itu tidak benar atau ngawur,” kata Doddy dalam konferensi pers, Kamis (10/4).
Karena itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada Sopian Sitepu, dengan memberi waktu tujuh hari (7×24 jam) untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
‘Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat DPC Peradi Bandar Lampung,” tegas Doddy.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu, menyebut pengangkatan Ahmad Farich tidak sah, dengan dalih interpretasinya atas surat Kemendikti yang sama.
Sebab, surat tersebut dianggap menyinggung surat Yayasan Altek yang dijadikan dasar pelantikan Ahmad Farich, sehingga otomatis pengangkatannya tidak memiliki dasar hukum.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Yayasan Altek, di mana ditegaskan tidak ada pengesahan terhadap pihak manapun dalam surat tersebut.
“Kita tegaskan bahwa informasi dimuat dalam berita yang disampaikan sebelumnya, merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan,” pungkas Doddy.