Pengadilan Negeri Kutacane Gelar Gerakan Anti Korupsi dan Gratifikasi
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Aceh – Guna mewujudkan komitmen Pengadilan Negeri Kutacane dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Ketua Pengadilan Negeri Kutacane dan jajaran dengan didampingi oleh pengurus Darmayukti Karini Cabang Kutacane melakukan Public Campaign bertempat di Jalan Ahmad Yani Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan yang disasarkan kepada lapisan masyarakat ini dimulai pada pukul 08.30 WIB.
“Kegiatan public campaign ini merupakan salah satu wujud komitmen PN Kutacane untuk terus menggalakkan Anti Gratifikasi, Korupsi, Pungli dan suap kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara, sekaligus sebagai pengingat untuk para pegawai sendiri bahwasannya dalam bekerja melayani masyarakat atau satuan kerja harus mengutamakan integritas dan profesionalisme” ujar Ade Yusuf, Ketua PN Kutacane.
Dengan membentangkan spanduk yang bermakna menolak gratifikasi, korupsi dan pungli, PN Kutacane memberikan edukasi bahwasannya seluruh Pelayanan di PN Kutacane tidak dipungut biaya dan beracara telah ditetapkan biayanya oleh Mahkamah Agung yang berlaku seluruh Indonesia. Hal ini juga sebagai komitmen PN Kutacane untuk terus berbenah diri agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, tambah Ade lagi.
Dengan aksi ini diharapkan masyarakat memperoleh informasi terhadap pembaharuan lembaga peradilan yang lebih modern dan prosefional sekaligus ikut mendukung dan mengawasi komitmen Pengadilan Negeri Kutacane sebagai lembaga peradilan yang bersih dan bebas kkn.