Wakapolres Pergoki Oknum Polisi dan Polwan “Wik Wik” di Parkiran Mako Polres Ternate

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Ternate – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara. Dua oknum anggota yang bertugas di Polres Ternate diduga terlibat hubungan tidak pantas meski keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di area Markas Komando (Mako) Polres Ternate. Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal kepolisian pada menyebutkan, kejadian bermula ketika Wakapolres Ternate hendak melaksanakan olahraga rutin di sekitar lingkungan markas.
Saat melintas di belakang Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Wakapolres mencurigai sebuah mobil yang beberapa kali terlihat mondar-mandir di area parkir belakang. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta anggota piket bersama Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas mendapati dua anggota Polri berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya yakni Brigpol AI yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) serta Brigpol RK, seorang polisi wanita yang berdinas di satuan Intelijen Polres Ternate.
Kedua anggota tersebut diduga tengah melakukan tindakan tidak pantas yang dinilai bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika Brigpol AI disebut berusaha melarikan diri menggunakan mobil secara tiba-tiba. Kendaraan tersebut bahkan hampir menabrak anggota Propam yang berada di lokasi. Namun upaya tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas.
Dari informasi yang beredar di internal kepolisian, kedua oknum tersebut diketahui telah berkeluarga. Brigpol RK disebut baru saja melahirkan, sementara istri sah Brigpol AI dikabarkan sedang dalam kondisi hamil.
Pasca insiden tersebut, pimpinan Polres Ternate mengambil langkah organisasi dengan memutasikan Brigpol AI ke Polsek Pulau Moti. Sementara Brigpol RK dipindahkan ke Satuan Samapta Polres Ternate.
Meski demikian, sumber internal menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
“Mutasi adalah langkah administratif organisasi, bukan sanksi etik. Dugaan pelanggaran tetap harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menilai, untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, penanganan perkara tersebut semestinya dapat diambil alih oleh Propam Polda Maluku Utara. Lembaga pengawasan internal di tingkat Polda dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan hingga membawa perkara tersebut ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Jika perkara ini berhenti hanya pada mutasi tanpa proses sidang etik, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan internal kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi.
“Ini aib orang, saudara muslimmu, jangan sampai jatuh gibah,” ujar Waris singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua anggota yang bersangkutan maupun pihak Propam Polres Ternate dan Propam Polda Maluku Utara masih dalam proses konfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan keterangan resmi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

