Wabup Sumenep Tolak Hukuman Kebiri Oknum Kiai Cabul di Kangean

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyatakan penolakan penerapan hukuman kebiri kimia bagi oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di Kepulauan Kangean.
Menurut Ketua DPC PKB Sumenep itu, hukuman kebiri sebaiknya tidak diterapkan, meskipun pelaku tetap harus menjalani hukuman pidana berat.
“Sebaiknya tidak dilaksanakan hukuman kebiri. Beri kesempatan untuk bertobat dengan hukuman yang berat, seperti divonis sekian tahun penjara,” ujarnya, dikutip dari Bangsapedia, Senin (15/12).
Ia beralasan bahwa hukuman kebiri dapat memutus kemungkinan pelaku untuk memiliki keturunan di masa depan.
“Kalau sampai dikebiri, berarti memutus mata rantai untuk memiliki keturunan. Siapa tahu dia bertobat, karena kita tidak tahu isi hati seseorang. Allah Maha Penyayang,” katanya.
Sementara itu, para korban justru mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, termasuk kebiri kimia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sumenep memvonis 20 tahun penjara kepada pelaku dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12) di ruang sidang PN Sumenep.
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga pidana tambahan.
“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun,” jelasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







