Tonny Permana, Buronan Mafia Tanah Rp1,8 Triliun Akhirnya Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Pria berinisial TP, tersangka kasus mafia tanah dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah mengejutkan ini terjadi pada Jumat (29/9/2023) dan mengundang perhatian banyak pihak, termasuk penyidik kepolisian.
TP sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik terkait sengketa lahan di wilayah Jakarta. Akibat ketidakhadirannya itu, penyidik menetapkannya sebagai DPO dan bahkan menerbitkan red notice internasional untuk mempersempit ruang geraknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa TP datang menyerahkan diri, bukan aparat yang menangkapnya. Ia langsung mendatangi Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
“Benar, TP datang sendiri untuk menjalani pemeriksaan, bukan hasil penangkapan,” ujar Ade Safri saat memberikan keterangan pada Jumat (29/9/2023).
Penyidik memeriksa TP setelah ia menyatakan kesediaannya untuk menjalani penahanan. Aparat menilai langkah tersebut perlu karena sebelumnya TP tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.
Kuasa Hukum Korban Ragukan Versi Polisi
Namun, versi berbeda datang dari Aloys Ferdinand, kuasa hukum Muckhsin, korban dalam kasus tersebut. Aloys menyebut pihaknya meragukan pernyataan bahwa TP menyerahkan diri. Ia menilai status DPO dan red notice internasional yang sudah muncul menandakan bahwa aparat kemungkinan menangkap TP di lokasi lain, bukan TP yang datang secara sukarela.
“Kalau statusnya sudah DPO dan ada red notice, berarti penyidik menjemput TP lewat kerja sama dengan Imigrasi. Jadi, bukan datang sendiri, tapi aparat yang menangkapnya,” ujar Aloys.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik seharusnya langsung menahan TP setelah pemeriksaan selesai, mengingat ia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. “Penyidik harus menahannya segera, karena TP sudah menunjukkan niat buruk dengan tidak memenuhi panggilan sebelumnya,” tegasnya.
Kasus mafia tanah yang menjerat TP menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar yang Polda Metro Jaya tangani. Nilai transaksi tanah yang mereka sengketakan mencapai Rp1,8 triliun dan melibatkan sejumlah lahan strategis di Jakarta.
Penyidik menduga TP berperan sebagai pengendali utama jaringan mafia tanah, yang memanipulasi dokumen kepemilikan lahan dan memfasilitasi jual beli tanah bermasalah dengan pihak ketiga.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan aliran dana dalam jaringan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan kasus ini benar-benar dibuka secara transparan tanpa intervensi.