Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

THR ASN Bone Bolango Akan Cair, Hanya Menunggu Petunjuk Teknis

IMG-20260302-WA0060
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie.

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango tahun 2026 akan segera dicairkan, dengan kondisi pemerintah daerah hanya menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, menyatakan bahwa proses persiapan telah rampung dan dana untuk pembayaran sudah siap digunakan.

“THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango akan segera bisa dicairkan. Hanya saja, saat ini kita masih menunggu juknis dari kementerian yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembayaran,” ujarnya.

Dana yang telah disiapkan untuk THR tahun ini berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp21 miliar. Pencairan tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN yang termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian, untuk kelompok PPPK paruh waktu, mekanisme pemberian THR masih harus menunggu kejelasan dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan. Hal ini karena perbedaan kategori dalam status PPPK memerlukan ketentuan yang jelas agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.

“Kita sudah siap mencairkan THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, akan kita sesuaikan dengan apa yang tercantum dalam juknis yang akan datang,” jelas Abdul Halim.

Pemerintah daerah berharap petunjuk teknis dari pusat dapat segera diterbitkan sehingga proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh penerima di Kabupaten Bone Bolango.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store