Tersangka Pengusaha Kelapa Sawit Ditahan Terkait Penggelapan Pajak Rp2,9 Miliar di Jambi

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi resmi menahan seorang pengusaha kelapa sawit berinisial AH terkait dugaan kasus penggelapan pajak penghasilan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan laporan dari JPU Kejari Bungo, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik PPNS dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T. Suoth, Selasa (6/2/2024).
Nophy menjelaskan, AH terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo. Selama periode Agustus hingga November 2021, AH diketahui melakukan transaksi pembelian dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT Sari Aditya Loka (PT SAL).
Namun, dalam prosesnya, AH diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut dari transaksi tersebut, yang seharusnya mencakup tarif Pasal 22 PPh sebesar 0,5% dan PPN 10%. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp2,9 miliar.
“Tersangka AH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,” terang Nophy.
Sanksi pidana yang dikenakan terhadap AH mencakup hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Selain itu, AH juga terancam dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dan maksimal empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan persiapan persidangan, AH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan.