Terlibat Korupsi Impor BBM, Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Resmi Ditahan

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Kejari Jakarta Pusat melimpahkan perkara Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional ke PN Tipikor.
Ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Sani diduga terlibat dalam manipulasi pasokan feedstock (bahan baku minyak mentah) untuk kebutuhan kilang.
Skema ini disebut membuka ruang bagi permainan harga, pengalihan pasokan, dan pemberian keuntungan bagi pihak tertentu di luar ketentuan resmi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, modus yang dijalankan Sani membuat Pertamina harus menanggung kerugian ganda.
Biaya pengadaan feedstock membengkak, sementara kualitas dan kuantitas pasokan minyak tidak sesuai standar.
Hal ini turut memengaruhi kinerja hilir, termasuk distribusi BBM ke masyarakat.
Sani didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun.
Jaksa menilai bahwa keterlibatannya menjadi kunci dalam membuka jalur penyalahgunaan di tahap awal tata kelola minyak.
Safrianto Zuriat Putra menyebut peran Sani sangat vital.
“Direktorat feedstock adalah pintu masuk utama pengelolaan minyak. Penyimpangan di tahap ini akan berdampak luas pada rantai distribusi dan keuangan negara,” katanya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor sudah menetapkan majelis hakim dan sudah memeriksa perkara kasus ini.
Masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara transparan, dan dipantai oleh banyak media nasional di lokasi sidang.