Tegas! Pemkab Sumenep Tertibkan PKL di Jalan Raya Pabian

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Senin (14/4).
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya telah diberikan peringatan dan pembinaan oleh pemerintah, pada Kamis (10/4) lalu.
Penertiban dilakukan oleh DKUPP Sumenep bersama Satpol PP Sumenep, TNI dan kepolisian, serta Kepala Desa Pabian.
“Kami saat ini datang untuk menindak lanjuti yang sudah disampaikan kemarin,” ujar Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, Senin (14/4).
Saat itu, lanjut Ramli, para pedagang telah menandatangani surat pernyataan kesiapan menaati aturan.
Di lokasi, petugas terpaksa membersihkan barang dagangan PKL yang tak ada orangnya.
Sementara yang masih ada orangnya, pemerintah memberi waktu paling lambat sampai Hari Rabu (16/4).
“Kami tegaskan kepada selurug pedagang, tempat ini harus bersih. Kami ini menjalankan tugas dan kewajiban,” tegas Ramli.
Ramli menyebut, para PKL diberikan opsi untuk pindah, yakni di Pasar Anom, Pasar Bangkal atau Pasar Kayu.
Khusus di Pasar Kayu, DKUPL telah menyediakan 40 tempat untuk pedagang dengan luas 3×3 atau 9 meter persegi.
“Seluruh pedagang silakan mendaftar kepada petugas kami untuk didata, dan besok akan ditentukan lokasinya melalui lotre,” tambahnya.
Ia menegaskan akan melakukan penertiban di area-area yang dilarang menurut aturan yang berlaku.
“Kami fokus dengan tempat ini dulu, nantinya akan ditindak semua, sesuai dengan keputusan dalam rapat kemarin,” pungkasnya.