Tak Terima Amran Dikritik, Pejabat Kementan Perintahkan Seluruh Staf Serang YouTube Tempo

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Instruksi tidak biasa beredar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pimpinan kementerian menginstruksikan seluruh pegawai untuk menanggapi video kritik terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kanal YouTube Tempo.
Pesan tersebut beredar melalui grup WhatsApp internal dan menyasar seluruh pejabat, ASN, serta penyuluh pertanian lapangan. Instruksi itu meminta para pegawai menekan tanda “tidak suka” pada video berjudul Amran Sulaiman Menggugat Tempo Rp200 Miliar di kanal Tukang Kupas Perkara.
Instruksi itu muncul setelah Tempo menayangkan laporan terkait gugatan hukum Menteri Amran terhadap majalah Tempo senilai Rp200 miliar. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggugat karena pemberitaan berjudul Poles-Poles Beras Busuk, yang sebelumnya telah melalui proses di Dewan Pers.
Selain memberi reaksi negatif, pegawai juga mendapat instruksi untuk melaporkan video itu sebagai konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian. Setelah itu, atasan mereka mengarahkan agar para pegawai menulis komentar positif tentang capaian kinerja Kementan, termasuk program swasembada pangan dan upaya pemberantasan mafia beras.
Berikut pesan WhatsApp yang disebarkan ke para pegawai Kementerian Pertanian:
- Seluruh Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian.
- Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN.
- Seluruh Tenaga Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL).
Melihat dinamika informasi publik yang bisa merusak citra, mengganggu integritas, dan mengacaukan fokus kerja Kementerian Pertanian serta kepemimpinan Menteri Pertanian, pimpinan kementerian memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur sebagai berikut:
I. TINDAKAN PENGUATAN NARASI POSITIF DAN KONTRA-DISINFORMASI (WAJIB)
Seluruh Pegawai dan Penyuluh diwajibkan untuk segera berpartisipasi aktif dalam upaya koreksi informasi publik terhadap konten video yang mengandung unsur disinformasi, yakni video pada tautan berikut: https://youtu.be/yyqOY589xQ0?si=wOUOvt5OWZ9ONOU_
Langkah-langkah yang harus dilakukan pada tautan tersebut adalah:
- Memberikan Reaksi “Tidak Suka” (Dislike)
- Melakukan Pelaporan Konten (Report) dengan memilih kategori pelaporan sebagai “Misinformasi” dan “Konten Kebencian” (Hate Speech).
- Mengunggah Komentar Dukungan secara faktual dan beretika, dengan menyertakan poin-poin keberhasilan kinerja dan capaian nyata Kementerian Pertanian, mencakup:
– Fakta keberhasilan kinerja dan capaian swasembada pangan nasional.
– Data dan progres pemberantasan mafia pangan yang merugikan negara.
– Keberpihakan dan program-program nyata dalam mendukung kesejahtera petani di seluruh Indonesia.
– Keberpihakan dan program-program nyata dalam mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
II. MEKANISME PELAPORAN DAN ABSENSI PARTISIPASI (WAJIB)
Dalam rangka memastikan kepatuhan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan perintah ini, setiap Unit Kerja diwajibkan untuk melakukan mekanisme pelaporan sebagai berikut:
- Kepala Unit Kerja (Eselon I, Eselon Il, dan Atasan Langsung), termasuk Koordinator Penyuluh di daerah, wajib melakukan albsensi dan pencatatan terhadap seluruh pegawai (ASN dan Non-ASN) serta Penyuluh di bawah koordinasinya yang telah berpartisipasi melaksanakan seluruh poin pada bagian I.
- Daftar absensi tersebut wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal melalui jalur komunikasi resmi, sebagai bukti bahwa seluruh jajaran Kementerian Pertanian telah menunjukkan kedisiplinan, integritas, dan dukungan penuh terhadap lembaga dan pimpinan.
Perintah ini bersifat wajilb dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, segera, dan tuntas oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian. Kepatuhan Saudara/i merupakan cerminan integritas institusi dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif yang telah diberikan.
Tembusan Yth:
- Bapak Menteri Pertanian.
- Вараk Wakil Menteri Pertanian.
Dalam pesan itu, pejabat Kementan menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga citra lembaga di tengah derasnya pemberitaan negatif. Namun, sebagian pihak menilai tindakan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik.
Hingga Jumat malam, video yang menjadi sasaran instruksi Kementan telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan menuai ribuan komentar dari warganet. Sebagian besar menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







