Tak Sesuai Fakta, Ependi Lapor Balik Pelapor Dirinya Dengan Pasal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru, Rokan Hulu — Polemik terkait permasalahan terkait mengganggu ketertiban umum dan laporan terhadap dirinya di Polres Rokan Hulu, yang dialamatkan kepada Ependi, masyarakat Simpang Sawit, RT/RW, 001/002, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, terindikasi tak sesuai dengan kronologi kejadian serta fakta lapangan. Buntut atas pelaporan itu, dirinya pun berinisiatif melaporkan balik Frans Sibarani, diketahui salah seorang masyarakat setempat ke Polsek Rambah Samo, selasa (11/11/2025).
Bukan tanpa alasan, saat dikonfirmasi oleh Kabarbaru.co, sesaat dari Polsek Rambah Samo, Ependi mengatakan laporan terhadap dirinya di Polres Rokan Hulu sangat tidak berdasar dan sesuai dengan fakta – fakta di lapangan. “Dari kronologi yang saya sampaikan jelas, saya ingin membuat kolam ikan di lahan kebun milik saya, dimana berada di salah satu aliran Sungai Ibur yang berasal dari PKS PT. KSM,” sebut Ependi.
Dirinya juga menambahkan, dikarenakan kebutuhan pekerjaan pembuatan kolam yang mengharuskan pemindahan alat berat ke berbagai sisi, maka terpaksa dilakukan penutupan sementara aliran anak sungai dengan rumpukan kayu hasil pembersihan sebagian areal lahan kebun. “Tetap disisakan sedikit rongga atau celah agar air tetap mengalir di atas tanah bagian atas agar alat berat dapat berjalan normal,” tambah nya.
Namun, terjadi sedikit masalah, saat alat berat mengalami kerusakan saat berada di seberang sungai, yang membuat dirinya harus menunggu selama seminggu, tepatnya sekitar sabtu (01/11/2025), sampai sparepart alat datang bersama mekanik. “Di sini poin kritis nya, saat alat berat mengalami kerusakan, pihak Frans Sibarani tanpa konfirmasi langsung menuding saya sengaja menutup aliran Sungai Ibur dan membuat laporan ke Polres,” ujar nya.
Sesuai fakta dan kronologi kejadian, di tanggal tersebut juga telah datang personil Intel Polsek Rambah Samo guna memastikan bahwa tak ada niat saya sengaja menutup aliran Sungai Ibur. “Personil Intel Polsek sudah datang bersama kami dan ditemukan fakta bahwa air mengalir Normal bahkan tanah timbunan telah tergerus,karna memang kita buat tipis agar sekedar alat berat bisa lewat dan air tetab mengalir,” tegas Ependi lagi.
Terkait penyampaian laporan terhadap Frans Sabar P Sibarani ke Polsek Rambah Samo, Ependi menyebutkan ada 5 (lima) poin krusial yang ditekankan terhadap dugaan pasal pencemaran nama baik/berita hoax yang disampaikan melalui akun media sosial dan beberapa laman portal online. “Mudah -mudahan masalah ini cepat ditangani oleh unit reskrim Polsek Rambah Samo dan dengan seluruh data dan fakta kronologi kejadian yang saya tuangkan dalam laporan, menjadi acuan penyidik menetapkan status terlapor dalam masalah ini,” ungkap nya.
Terakhir, Ependi menekankan, sebagai masyarakat tempatan, yang lahir dan besar di Desa Teluk Aur, dirinya tak akan mungkin melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat banyak. “Saya tekankan, sampai saat ini seluruh pengabdian saya dilakukan untuk membela kepentingan masyarakat Desa Teluk Aur, tempat asli dan asal saya, jadi tidak mungkin saya melakukan tindakan – tindakan yang berdampak buruk terhadap masyarakat desa,” pungkas nya.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







