Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

KABARBARU, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran membocorkan bahwa Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap dari SPDP yang diterima Kejari Kabupaten Jombang.
Joddy jadi tersangka tunggal pasca tragedi kecelakaan maut di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang KM 672+400A, Kamis (4/11/2021). Setelah dilakukan pemeriksaan Joddy dinyatakan bersalah.
Tubagus Joddy yang merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
“Selanjutnya setelah kami menerima SPDP bernomor 837 ini, kami akan menunggu berkas perkara dari penyidik untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” kata Imran saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur telah melakukan gelar perkara kasus kecelakan maut yang menyebabkan pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia pada Senin (8/11/2021) lalu.
Dalam gelar perkara pertama yang berlangsung selama 3 jam tersebut Polisi meningkatkan status kasus kecelakaan Vanessa Angel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Pihaknya belum bisa menentukan siapa tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi Kamis (4/11/2021) lalu. Lalu setelah berkordinasi dengan Polda Jatim, penyelidikan mulai ditingkatkan dan dilakukan penetapan.