Soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Purwoharjo, Cabdin Jatim Banyuwangi Sebut Akan Cek Dulu

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Kabar dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.
Mencuatnya kabar dugaan Pungli di SMAN 1 Purwoharjo, tersebut lantaran pihak sekolah tidak memberikan nomor ujian terhadap siswa yang belum melunasi biaya atau tanggungan sekolah.
Akibat kebijakan pihak sekolah para siswa melakukan pembayaran lantaran takut tidak bisa mengikuti ujian
Sementara Drs Slamet Riyadi,M.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan whatsapnya pada Kamis, (27/11/2025) irit komentar.
“Akan kita cek dulu,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kabar tidak diberikannya nomor ujian siswa kelas X7 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan atau perhatian.
Perhatian kali ini datang dari Nur Abidin, SH salah satu pengamat pendidikan Bumi Blambangan. Menurutnya pembayaran biaya sekolah jenis apapun tidak ada kaitannya dengan ujian sekolah.
“Pembayaran biaya sekolah termasuk Peran Serta Masyarakat (PSM) tidak ada kaitannya dengan ujian sekolah, kenapa , PSM itu program Komite sedangkan ujian itu adalah program sekolah. Jadi harapan kami pihak sekolah jangan mengkaitkan PSM dengan ujian,” katanya. Kamis, (27/11/2025).
Kepada wartawan Nur Abidin, menegaskan siswa dan walimurid tidak ada kewajiban untuk membayar PSM.
“PSM tidak wajib untuk dibayar oleh siswa,” tegas pengamat pendidikan yang juga berprofesi sebagai Advokad di Banyuwangi.
Menurut Aby panggilan akrabnya, kalau kemarin ada kabar atau berita SMAN 1 Purwoharjo, tidak memberikan nomer ujian terhadap siswa lantaran belum melunasi biaya sekolah maka itu salah dan melanggar aturan.
“Jika pihak sekolah tidak memberikan nomor ujian pada siswa karena belum lunas biaya sekolah itu dasarnya apa ?,” ungkap Aby.
Bahkan Aby, menegaskan jika hari ini pihak SMAN 1 Purwoharjo, telah memberikan nomor ujian atau sekaligus memberikan ruang untuk siswanya mengikuti ujian karena sudah melunasi biaya sekolah seperti yang tertera di kwitansi itu tidak sama sekali menggugurkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan sekolah tersebut.
“Yang perlu diingat, meskipun hari ini semua siswa SMAN 1 Purwoharjo, mengikuti ujian namun tidak memutus soal dugaan Punglinya,” terang Advokad yang berkantor di kantor hukum ABI LAW dan Partners, Desa Tampo Kecamatan Cluring. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







