Anggaran Pengadaan Smart Village Sampang Diduga dikorupsi

Jurnalis: Fahrur Rozi
Sampang, Kabar Baru – Proses pengadaan barang dan jasa dalam program Smart Village di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang disebut melakukan penunjukan langsung terhadap dua perusahaan swasta untuk pengadaan komputer dan aplikasi digital, dengan total anggaran senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari dana desa.
Informasi itu mengemuka melalui laporan investigatif media Media Madura berjudul “Terungkap! Penyedia Jasa Program Smart Village Ternyata Perusahaan Media”, yang terbit pada Jumat, 4 Juli 2025.
Hasil investigasi menyebut DPMD Sampang mengarahkan 180 desa untuk membeli perangkat komputer seharga Rp 15 juta dan aplikasi digital senilai Rp 5 juta per desa. Total pengadaan mencapai Rp 20 juta per desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Dua perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Sahabat Digital Kreatif dan PT Digital Universal. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Sahabat Digital Kreatif diketahui memiliki afiliasi dengan tim redaksi media swasta lokal.
Dengan 180 desa yang membeli paket dari dua perusahaan tersebut, nilai akumulatif transaksi diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar.
Merujuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sejumlah ketentuan disebut tidak diikuti.
Pasal 2 peraturan tersebut menyebut pengadaan harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan adil. Penunjukan langsung dinilai tidak memberikan ruang bagi penyedia lain untuk mengikuti proses secara kompetitif.
Pasal 4 ayat (1) menyebut bahwa pengadaan merupakan kewenangan desa dan bersumber dari APBDes. Dalam konteks ini, DPMD sebagai instansi kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia barang atau jasa bagi desa.
Pasal 5 regulasi yang sama menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa melalui swakelola dan penggunaan penyedia lokal. Proses yang disebut-sebut dilakukan DPMD dinilai mengesampingkan prinsip tersebut.
Dalam praktik pengadaan, komputer dengan nilai Rp 15 juta seharusnya melalui metode Permintaan Penawaran dari minimal dua penyedia, sementara pengadaan aplikasi senilai Rp 5 juta dapat dilakukan melalui pembelian langsung. Namun, kedua metode tersebut wajib dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa, bukan ditentukan pihak eksternal.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, hanya memberikan pernyataan singkat bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait nama perusahaan yang disebut.
“Iya nanti kami akan cek kembali,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, menyatakan belum dapat melakukan verifikasi terhadap legalitas PT Sahabat Digital Kreatif.
“Sekarang belum bisa karena sudah jam pulang, kemungkinan hari Senin,” ujar Majid.
Pakar pengadaan atau lembaga pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai, jika proses pengadaan dilakukan tanpa mekanisme sah dan tidak transparan, maka ada potensi kerugian negara. Ketiadaan kompetisi dalam proses pemilihan penyedia juga dinilai menyulitkan verifikasi terhadap kewajaran harga barang atau jasa.
Sementara itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.