Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sidang Gugatan PMH PTPN IV Regional III, Para Tergugat Harapkan Keadilan

IMG-20260205-WA0021(1)
Tampak proses jalan nya sidang gugatan PMH PTPN IV Regional III di PN Kelas II Pasir Pengaraian .

Jurnalis:

Kabarbaru.co, Rokan Hulu–12 orang Masyarakat Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menghadiri Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PTPN IV Regional III Distrik Barat sebelumnya PTPN Nusantara V melalui Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul).

Dasar surat gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pasir Pengaraian, terkait poin – poin berisi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh 12 tergugat sejak Tahun 2008 silam.

Gugatan PMH di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu oleh PTPN IV Regional III Distrik Barat sebelumnya PTPN Nusantara V melalui Pengacara Negara Kejari Rohul, nomor : 356/Pdt G/2025/PN Pasir Pengaraian terkait lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan perusahaan negara BUMN tersebut dengan luas 95 hektar (48 Sertipikat) yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Gugatan PMH tersebut, atas kepemilikan 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) lahan kelapa sawit di areal Perkebunan PTPN IV Regional III Distrik Barat, atas nama
kepemilikan masing-masing, Hj Suharti, H, Angga Saputra Jamhor, Parman, Bahtiar, Hj Sidah, H jajang Soeryadi, Simun, Tamrin, H. Engku Mudo Burhan/Muhammad Sabri sebagai ahli waris, masyarakat desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Sementara masing-masing Jaksa Pengacara Negara Kantor Kejari Rokan Hulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak mewakili PTPN IV REGIONAL III alamat Jl. Rambutan No. 43, Kota Pekanbaru. (selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT), Arie Daryanto, S.H., M.H. Vegi Fernadez, S.H., M.H., Kasi Inteljen, Stefano Alexannder Aron Marbun, S.H., M.H. Ika Felestari, S.H., Aisyah Nurul Permatasari, S.H., M.Kn., Supriyatmo Efensus P.G, S.H.

Sidang secara mediasi di kantor PN Pasir Pengaraian Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) di ruang sidang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian di awali dengan pemeriksaan keabsahan
surat kuasa dan administrasi penasehat hukum masing-masing pihak dipimpin Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, bersama Panitera Dedy Tias Dianto, S.H.

Dihadiri Kuasa Hukum tergugat 1-12 orang Masyarakat Desa Senama Nenek, Hendri, S.H., M.M., CPLC. CPCL dan M.Abdul Hakim, S.Pd.S.H., M.H. Kemudian Almadison, S.H., M. H., didampingi rekannya, Penasehat Hukum turut tergugat 1 Muhammad Alwi Ketua KNES, tampak juga turut tergugat 13 dari Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu

Kemudian turut tergugat 2 Bupati Kampar tidak hadir, tergugat 3 Yeny Sandra, S.H , M.Km selaku PPAT tidak hadir, turut tergugat 4 Muhammad Nuzul, S.H., M.Kn selaku Notaris tidak hadir, turut tergugat 5 Fiktor Yonanatan, S.H. ,M.Km selaku Notaris tidak hadir.

Atas ketidak hadirannya beberapa pihak yang sudah dilayangkan surat panggilan sidang mediasi, tersebut, sidang kembali ditunda oleh yang mulia hakim. “Sidang Kita tunda seminggu kedepan, para pihak yang tidak hadir kembali dipanggil secara umum, ” kata Ketua Majelis Hakim

Penasehat Hukum tergugat 1-12, Hendri bersama rekannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengikuti sidang gugatan PMH PTPN IV Regional III yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu bersama klaen mereka di PN Pasir Pengaraian. PTPN IV Regional III ini kan
perusahaan anak BP BUMN perusahaan milik negara kita Indonesia.

IMG-20260205-WA0020
Tampak kuasa hukum tergugat bersama klien nya keluar dari ruang sidang PN Kelas II Pasir Pengaraian

“Selaku warga negara bersama klien kami tetap memperjuangkan hak mereka pada persidangan selanjutnya. Menarik gugatan ini, Negara kita menggugat werganya sendiri. Tentu kami selaku Kuasa Hukum, akan menjawab dalil gugatan perusahaan negara kita tersebut dihadapan Kuasa nya Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu,” kata Hendri

Menurut Hendri, yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian didampingi rekannya Abdul Hakim, agenda hari ini, sidang mediasi masing-masing pihak. “Klien kami sendiri hadir, namun kerena ada para pihak turut tergugat tidak hadir, sidang ditunda Minggu depan, kami tetap akan ikuti,” jelasnya.

Sementara itu Parman salah satu tergugat, singkat menceritakan singkat terkait lahan kebun kelapa sawit yang digugat oleh PTPN IV Regional III melalui kuasa nya Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu di PN Pasir Pengaraian.

Lanjutnya, Lahan tersebut diserahkan PTPN IV Regional III yang dulu masih PTPN V kepada masyarakat adat Desa Senama Nenek, diberikan atas nama mereka masing-masing 48 orang diantaranya mereka yang saat ini tergugat 1-12. Penyerahan lahan tersebut pada Tahun 2008 dengan luas kurang lebih 95 hektar yang berada di wilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.

Atas gugatan PTPN IV Regional III Distrik Barat Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu ini, kami selaku tergugat, siap menyampaikan fakta sebenarnya menjawab dalil penggugat. Karena hasil tidak pernah kami terima dan SHM lahan yang diberikan kepada nama kami masing-masing tersebut juga tidak pernah kami lihat. Artinya semua hingga sekarang masih dikuasai oleh Perusahaan milik negara kita tersebut, baik hasil produksi dan SHM selama 18 tahun hingga sekarang,” jelas Parman.(Rahmad)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store