Seorang Wanita di Pamekasan Dianiaya, 3 Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Pamekasan – Seorang wanita bernama Fitria Cahyani (FC) di Pamekasan, Jawa Timur diduga dianiaya, Jum’at (18/11/2022). 3 terduga pelaku, dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Hal itu tertuang dalam surat laporan kepolisian nomor : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. 3 terduga pelaku itu diantaranya, SA, S, dan N.
AKP Nining Dyah, Kabag Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan FC, wanita berumur 21 tahun tersebut.
Kata dia, saat hendak dimintai keterangan, korban FC, pasca kejadian masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Info dari penyidik, saat dimintai keterangan, korban pingsan, jadi masih dibutuhkan waktu lagi, untuk korban akan dimintai keterangan lagi,” terang Nining saat dikonfirmasi via whatsaap, Jum’at (25/11/2022)
AKP Nining menyebutkan, pemanggilan korban untuk dimintai keterangan akan dilakukan jadwal ulang. Pemeriksaan lanjut dia, masih menunggu dari Satreskrim Polres Pamekasan.
“Reskrim nanti yang jadwalkan,” sebutnya.
Terpisah, Korban, FC mengatakan, peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada di rumahnya, tepatnya di dalam kamar.
Saat itu, SA, S, dan N sedang melintas di depan rumahnya. N kemudian menanyakan kepada FC dari luar rumah lantaran kondisi rumahnya tidak dibersihkan.
“Dia (N) nanya kan, kenapa rumah tidak dibersihkan?. Lalu saya jawab di dalam kamar, iya mbk, nanti akan dibersihkan,” ujarnya menceritakan
N, kemudian disebutkannya, dengan nada keras menegur FC. Sontak cekcukpun terjadi. FC diminta keluar kamar. Bahkan, tidak berselang lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah.
“Tiba-tiba S (inisial) mendekat ke aku, sedikit meloncat, mukulin, dan narik-narik lenganku, nampar, dan nyakar ke wajahku,” sebutnya
Diceritakan, selanjutnya, N kemudian ikutan menganiaya dengan menjambat rambut, menyakar wajah FC, memukul kepala serta leher bagian belakang. Tak hanya itu, bahkan SA ikut menonjok tulang hidung dekat mata.
Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian leher dan wajah FC lebam, bahkan tangan kanannya hampir retak, dan selama beberapa hari tangan FC tidak bisa bergerak.
“Saat itu, saya mencoba melindungi diri-sendiri, cuma saya tidak berdaya melawan mereka, badan saya remuk, tangan kanan tidak bisa bergerak,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam surat laporan polisi, diterangkan bahwa kasus penganiayaan itu terjerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170.
Bunyinya, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.