Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT ALTI Terancam Masuk Penjara

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial HA dan SR merupakan direktur dan pemilik PT ALTI, sebuah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkantor di Jakarta Utara.
“Pelaku melakukan pelanggaran hukum terkait kewajiban perpajakan, mulai dari tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Periode pelanggaran terjadi sejak Januari hingga Desember 2020,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Perbuatan tersebut meliputi pelanggaran atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Polda Metro Jaya menyita aset berupa rumah tinggal milik tersangka di Bandung sebagai barang bukti dan jaminan pembayaran denda.
Total kerugian negara akibat tindakan tersebut tercatat sebesar Rp1.558.022.580. Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga enam tahun, serta denda antara dua hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Menurut Wansepta, proses hukum ini menjadi bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari kewajiban.
“Ini merupakan pelimpahan perkara pertama di tahun 2025, dan menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran perpajakan,” tegasnya.