Seleksi BPH Migas Dikritik, Publik Ragukan Tata Kelola Energi Nasional

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Proses seleksi calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029 menuai keprihatinan luas. Indikasi pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan, dan dugaan intervensi politik yang menyelimuti proses ini memantik tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola energi yang bersih.
Muchlas Samorano, Direktur Indopublika Research and Consulting, menilai rangkaian kejanggalan yang terungkap bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas regulator energi nasional.
“BPH Migas adalah institusi vital yang mengatur distribusi BBM bersubsidi serta transportasi gas. Apabila proses seleksi anggota komitenya cacat legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional,” ujar Muchlas kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (29/08/2025).
Salah satunya, munculnya dua nama tambahan—Nurhasan Saidi dan Amir Uskara—yang tiba-tiba masuk ke tahap assessment pada 28 Mei lalu, meski sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi.
Kedua nama itu bahkan langsung mengikuti tes tanpa verifikasi administratif yang dapat dipantau publik.
“Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar. Ketika peserta tambahan bisa masuk secara diam-diam, publik wajar menduga ada tangan-tangan politik yang bermain. Padahal, transparansi dan meritokrasi seharusnya menjadi roh utama dalam rekrutmen pejabat publik,” kata Muchlas.
Menurutnya, kejanggalan makin tampak ketika sejumlah kandidat berpengalaman justru tidak lolos.
Salah satunya adalah Basuki Trikora, anggota Komite BPH Migas periode berjalan yang juga pernah menjabat Direktur Pemasaran Pertamina. Basuki dikenal luas memiliki kompetensi teknis dalam regulasi hilir migas, khususnya terkait pengaturan distribusi BBM bersubsidi.
“Jika orang dengan rekam jejak teknis sekelas Basuki bisa tersingkir, sementara nama-nama baru justru masuk tanpa mekanisme jelas, hal itu mengindikasikan bahwa faktor non-teknis lebih dominan ketimbang kapasitas profesional,” kata Muchlas.
Ia menilai, keputusan semacam ini berbahaya bagi dunia usaha. Pelaku industri membutuhkan regulator yang kredibel dan independen. Tanpa itu, kepercayaan investor bisa luntur dan minat investasi di sektor energi menurun.
Cacat Legitimasi
Indopublika Research and Consulting juga menyoroti syarat usia pelamar 40–60 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang di atas 60 tahun sepanjang mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM.
“Aturan semacam ini adalah pintu masuk praktik kolusi. Dengan wewenang memberikan rekomendasi, Menteri ESDM bisa meloloskan kandidat yang punya kedekatan politik atau hubungan pribadi, bukan karena kompetensi. Ini menyalahi semangat kesetaraan, sekaligus menciptakan potensi lahirnya dinasti birokrasi dalam sektor energi,” ujar Muchlas.
Menurutnya, pemberian hak istimewa seperti ini justru memperlebar jurang antara mereka yang punya akses pada kekuasaan dan masyarakat profesional yang murni mengandalkan kompetensi.
“Dalam jangka panjang, ini melanggengkan oligarki dan merusak tata kelola energi yang seharusnya independen,” tambahnya.
Muchlas menegaskan, sejak awal pembentukan panitia seleksi (pansel) sudah bermasalah. Berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, kewenangan membentuk pansel seharusnya berada di Sekretariat Kepresidenan, bukan di Kementerian ESDM.
“Ketika prosesnya sejak awal melanggar aturan, hasilnya jelas cacat legitimasi. Kita tidak bisa berharap lahirnya komite yang independen jika pintu masuknya saja sudah salah,” ujarnya.
Pengaruhi Ketahanan Energi
BPH Migas memiliki peran krusial sebagai regulator hilir migas. Lembaga ini bertugas mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta mengatur transportasi gas melalui pipa. Bila proses seleksi menghasilkan komite yang tidak profesional, dampaknya bisa langsung terasa pada masyarakat dan pelaku industri.
“Ketahanan energi kita bisa terganggu. Inefisiensi, penyimpangan distribusi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka. Dunia usaha butuh kepastian, sementara rakyat menuntut keadilan dalam distribusi energi. Jika regulatornya tidak kredibel, semuanya bisa runtuh,” kata Muchlas.
Atas dasar itu, Muchlas mendesak Presiden Prabowo untuk segera menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya membentuk pansel baru melalui Sekretariat Kepresidenan dengan melibatkan unsur publik dan pakar independen.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Presiden harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang bersih. Tanpa itu, seluruh kredibilitas pengelolaan energi nasional bisa runtuh,” ujarnya.
Ancam Gugat Hukum
Selain itu, ia meminta pemerintah menghapus klausul rekomendasi menteri bagi pelamar berusia di atas 60 tahun, meninjau ulang seluruh tahapan seleksi dari awal, serta menyelidiki adanya indikasi intervensi politik dan benturan kepentingan.
Bahkan, sejumlah peserta seleksi disebut tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila gugatan ini bergulir, legitimasi pansel dan hasil seleksi akan semakin dipertanyakan.
“Gugatan ke PTUN adalah sinyal keras bahwa proses ini sudah kehilangan kepercayaan publik. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” kata Muchlas.
“Kredibilitas regulator energi nasional sedang dipertaruhkan. Jika proses seleksi BPH Migas dibiarkan berjalan dengan cacat, bukan hanya integritas pemerintahan yang tercoreng, tetapi juga ketahanan energi Indonesia bisa terancam. Kita butuh regulator yang independen, profesional, dan bersih dari kepentingan politik,” pungkasnya.