Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Selama Mei 2025, Hampir 2 Kilo Gram Sabu Berhasil Diungkap Polresta Banyuwangi

Konferensi pers penangkapan narkoba di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

 Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Rabu, (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.

Jasa Pembuatan Buku

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencakup:Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, Ganja sebanyak 32,53 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir, dan Uang tunai Rp 2.400.000, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone serta 13 timbangan digital.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”.

Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.

Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store