Sekda Karawang: Kibarkan Bendera Merah Putih, ASN Harus Jadi Contoh

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan metode presensi unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Senin, 11 Agustus 2025, absensi dilakukan melalui swafoto di rumah masing-masing dengan latar bendera merah putih.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Juli 2025 tentang pemasangan bendera merah putih di lingkungan perumahan, perkantoran, dan fasilitas umum selama 1–31 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan, langkah ini diawali dari ASN sebagai teladan bagi masyarakat. “Minimal dimulai dari ASN dulu, lalu secara berjenjang kita imbau masyarakat untuk melaksanakan pemasangan bendera,” ujarnya.
Presensi khusus ini menggunakan aplikasi SIAP yang dilengkapi fitur swafoto dengan penanda waktu dan lokasi. Biasanya, aplikasi membatasi presensi dalam radius 200 meter dari kantor. Namun, untuk momentum ini, ASN diminta melakukan swafoto dari rumah sebagai bukti bahwa bendera telah dikibarkan.
Menurut Asep Aang, kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus memastikan setiap rumah ASN mengibarkan bendera merah putih.
“Alhamdulillah, perintah pimpinan sudah dilaksanakan. Minimal untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme kita,” tutupnya. (Vall)