Sahroni: Pernyataan Arteria Dahlan Pandangan Pribadi Bukan dari Komisi III

KABARBARU, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap dapat dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Statement itu dikeluarkan oleh Sahroni, merespons pernyataan Anggota Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut polisi, jaksa, dan hakim tidak layak terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi.
Dia menegaskan, tidak ada yang bisa kebal hukum di Indonesia. Kata dia, bukan hanya penegak hukum yang tidak kebal hukum, para petinggi negara sekalipun tetap harus diadili bila terbukti bersalah dan merugikan masyarakat.
“Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karenanya saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapa pun itu, kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Sahoni menambahkan, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi, tentu sepatutnya diberi hukuman berat. Pasalnya, aparat penegak hukum tersebut berarti telah menyalahi amanah sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Bendahara umum Partai Nasdem tersebut, menyebutkan pertanyaan yang dikeluarkan oleh Arteria Dahlan itu bukan mewakili DPR RI bahkan komisi lll. Tapi itu hanya bersifat pandangan pribadi yang harus diklarifikasi langsung ke orangnya.
“Tidak ada agenda, apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi Bung Arteria saja. Tidak ada kaitannya dengan Komisi III,” pungkas Ahmad Sahroni.