Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rokok Ilegal Merek Es Mild Diduga Dikendalikan H. Syafwan Wahyudi, Aktivis Tantang Bea Cukai Bertindak

Kabarbaru.co
H. Sofwan Wahyudi Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Sumenep – Peredaran rokok ilegal merek Es Mild di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Produk yang diduga beredar tanpa dilengkapi pita cukai resmi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sosok pengusaha H. Syafwan Wahyudi.

Aktivis Badan Pemberantasan Rokok Ilegal (BPRI) Madura, Ach. Mozayyin, mendesak aparat Bea Cukai Madura untuk segera melakukan penelusuran secara menyeluruh atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Ach.Mozayyin, dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh dalam lingkaran industri rokok lokal justru dikaitkan dengan peredaran produk tanpa pita cukai menjadi perhatian serius. Pasalnya, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Informasi yang kami terima menyebut adanya dugaan keterlibatan figur yang memiliki pengaruh dalam kegiatan usaha rokok di Sumenep. Jika benar, tentu hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Ach. Mozayyin.

Ia menilai, keberadaan rokok ilegal dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan produk resmi berpotensi menekan pelaku usaha yang taat aturan. Selain berdampak pada penerimaan negara, kondisi tersebut dinilai dapat merusak iklim persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.

Mozayyin juga menegaskan pentingnya ketegasan aparat Bea Cukai Madura dalam merespons setiap informasi dugaan pelanggaran cukai. Menurutnya, langkah penegakan hukum yang transparan akan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi pelaku usaha legal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap aparat tidak ragu menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang. Penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa memandang siapa pun pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran wajib dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

BPRI Madura menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami mendorong Bea Cukai membuktikan keseriusannya dalam memberantas rokok ilegal. Siapapun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum agar ada efek jera,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store