Riza Chalid Diduga Sewa Buzzer Rp88,4 Miliar Dalam Kasus Pertamina

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Jakarta — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut serta menindak tegas dugaan pengerahan buzzer berbayar yang disebut-sebut berkaitan dengan Riza Chalid dan pihak yang terafiliasi dengannya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin, menyatakan bahwa para buzzer tersebut diduga digunakan untuk membangun opini publik yang menyesatkan dan mengaburkan fakta hukum terkait perkara yang kini telah memasuki tahap persidangan.
“Buzzer-buzzer ini diduga digerakkan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat, seolah-olah pihak-pihak tertentu tidak terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina,” ujar Anshor dalam keterangannya.
Menurut KAKI, salah satu narasi yang gencar disebarkan melalui media sosial adalah klaim bahwa Riza Chalid serta putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang juga disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dan digambarkan sebagai pengusaha yang menjalankan aktivitas usaha secara legal dan bersih di lingkungan Pertamina.
Narasi tersebut, kata Anshor, bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia mengingatkan bahwa dalam proses hukum, jaksa penuntut umum telah memaparkan besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara versi BPK sebesar 2,7 miliar dolar AS serta tambahan sekitar Rp25,4 triliun,” ungkap Anshor mengutip pernyataan JPU.
Potensi Perintangan Proses Hukum
KAKI menilai pengerahan buzzer dengan dugaan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah—yang disebut-sebut sekitar Rp88,4 miliar—berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses hukum (obstruction of justice).
Menurut Anshor, jika terbukti terdapat kesengajaan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum melalui pembentukan opini publik yang menyesatkan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Unsur pemufakatan jahat bisa terpenuhi apabila terbukti ada kerja bersama untuk menghambat proses penanganan perkara sejak tahap persidangan berlangsung,” jelasnya.
KAKI mencatat bahwa opini-opini yang dinilai menyesatkan tersebut disebarkan secara masif melalui berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, Twitter/X, media daring, hingga tayangan di sejumlah saluran televisi. Konten tersebut dinilai menyerang kredibilitas penyidik dan penuntut umum, sekaligus membangun sentimen negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Anshor menegaskan, praktik semacam ini berbahaya bagi penegakan hukum dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Proses hukum bisa diganggu dengan kekuatan modal dan opini buatan,” katanya.
KAKI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan menghalangi proses hukum melalui perang opini di ruang publik.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Polri bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh buzzer dan rekayasa opini,” tegas Anshor.
KAKI menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) hingga proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

