Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka Gegara Salig Lapor

Desain tanpa judul (3)
dr Richard Lee dan dr Amira Farahnaz alias Doktif (Foto: Kolase).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta — Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) atau dr Amira Farahnaz dan dr Richard Lee resmi memasuki babak hukum.

Konflik yang bermula dari saling kritik di media sosial itu kini berujung pada penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam perkara yang berbeda.

Perkara ini bermula dari perbedaan pandangan dan pernyataan di ruang publik terkait isu edukasi kesehatan serta produk kecantikan.

Adu argumen yang awalnya terjadi di media sosial kemudian berkembang menjadi saling lapor ke pihak kepolisian.

Doktif lebih dulu dilaporkan oleh dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, Doktif disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif dan hanya menerapkan wajib lapor.

“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Setelah penetapan terhadap Doktif, giliran dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berdasarkan laporan yang masuk ke penyidik.

Kasus yang menjerat dr Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dipromosikan maupun dijalankannya.

Dengan demikian, kedua pihak kini sama-sama berstatus tersangka, namun dalam perkara yang berbeda dan ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Dalam upaya penyelesaian perkara, Polres Metro Jakarta Selatan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak.

“Pemanggilan untuk mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald.

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store