PT Investasi Mandiri Diduga Terseret Mega Korupsi Rp1,3 Triliun
 
								Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Kalteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya.
Penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil yang ditaksir merugikan negara Rp1,3 triliun.
Sejumlah barang bukti disita penyidik berupa sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen, dan satu kendaraan operasional perusahaan tambang tersebut.
“Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penjualan mineral yang berlangsung mulai kurun waktu tahun 2020 hingga 2025.
Adapun PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas.
Namun, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan komoditas yang sebagian besar diperoleh dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.
Praktik tersebut dinilai merugikan negara, juga potensi kehilangan pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu, laporan tahunan PYX Resources 2024 juga mencatat PT Investasi Mandiri sebagai aset mereka, dengan kantor di Palangka Raya berada di lokasi yang sama dengan PYX Resources.
 
 
					 Berita Baru
Berita Baru Berita Utama
Berita Utama Serikat News
Serikat News Suara Time
Suara Time Daily Nusantara
Daily Nusantara Kabar Tren
Kabar Tren Indonesia Vox
Indonesia Vox Portal Demokrasi
Portal Demokrasi Lens IDN
Lens IDN Radar Baru
Radar Baru Seedbacklink
Seedbacklink



 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
					 
					 
					 
					 
			 
			 
			 
			 
			




