Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI -Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan Barang Bukti (BB) 1,1 kg. Selain mengamankan BB tersebut Polisi juga berhasil menangkap 4 tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama,SIK, M.Si, MH, dihadapan wartawan saat pers rilis dihalaman Mapolresta Banyuwangi. Senin, (21/10/2024).
“Dalam giat operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Rama Samtama, mengatakan jika Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 9 paket sabu-sabu. Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka.
“Polisi menemukan BB berupa sabu – sabu seberat 1,1 kg di plafon rumah dan mobil tersangka,” ujarnya.
Kepada wartawan Kapolresta Banyuwangi, mengungkapkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 12 paket sabu – sabu dengan total berat 1,1 kg.
“Selain 1,1 kg sabu, Polisi juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol P 1013 XM,”terang Kombes Pol Rama Samtama, Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, tersebut menjelaskan barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Kami dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,”pungkas Rama Samtama. (*)