Polisi Sebar Foto DPO Haksono Santoso, Tersangka Penggelapan Jutaan Dolar Terdeteksi di Luar Negeri

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan ultimatum keras kepada pengusaha tambang, Haksono Santoso, untuk segera menyerahkan diri ke hadapan penyidik.
Tersangka kasus dugaan penggelapan senilai 2 juta dolar AS ini terdeteksi telah melarikan diri ke luar negeri.
Polisi kini menyiapkan langkah koordinasi dengan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk memburu keberadaannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengajukan status Red Notice jika Haksono tidak segera kembali dalam waktu dekat.
“Berdasarkan data lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Kami akan mengajukannya ke Interpol untuk masuk daftar pencarian internasional,” ujar Ade Ary kepada awak media.
Penggelapan Jutaan Dolar di Kawasan Pluit
Berdasarkan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/S-34/172/XI/2024, Haksono terjerat kasus pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada sekitar tahun 2023.
Nilai penggelapan yang menjerat pria berusia 60 tahun ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar 2 juta dolar AS.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menyebarkan foto tersangka ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia.
Petugas mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pria yang beralamat di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar kepolisian bisa langsung mengamankannya.
Jejak Ekspor Timah Tanpa Izin PT AKS
Penelusuran rekam jejak menunjukkan bahwa Haksono Santoso merupakan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
Nama perusahaan smelter timah ini sebelumnya pernah mencuat dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.
PT AKS diduga terlibat dalam rencana ekspor balok timah ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.
Pada akhir 2019, penyidik bahkan sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) Bangka Belitung.
Meski sempat terseret dalam berbagai penyelidikan komoditas strategis, kini fokus utama aparat adalah membawa kembali Haksono ke tanah air.
Penangkapan Haksono menjadi kunci utama bagi kepolisian untuk menuntaskan perkara penggelapan besar yang telah merugikan mitra bisnisnya tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

