Polemik Reklamasi PT Orela Shipyard di Pesisir Utara Gresik, Avicenna Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Gresik – Polemik pengurukan yang dilakukan PT Orela Shipyard, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal di wilayah pesisir utara Gresik, menjadi sorotan tajam Lembaga Kebijakan Publik Kabupaten Gresik. Proyek reklamasi yang berlokasi di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, ini mendapat penolakan dari warga Desa Dalegan beberapa pekan lalu.
Sekretaris Avicenna Good Government and Public Policy Kabupaten Gresik, Muhammad Khudhaifi, menanggapi polemik tersebut dengan serius. Khudhaifi menduga PT Orela Shipyard belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam menjalankan usahanya di wilayah pesisir utara Gresik.
“Setelah kami buka data, izin PKKPR atau izin tata ruang PT Orela Shipyard hanya mencakup luasan 13.000 m², sementara izin KBLI atau izin usaha perusahaan itu hanya seluas 13.233,65 m². Fakta ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan perluasan reklamasi di luar luasan yang diizinkan dalam kedua dokumen tersebut,” ungkap Khudhaifi.
Upaya komunikasi yang dilakukan Avicenna dengan pihak PT Orela Shipyard untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini pun belum membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada respons,” tambahnya.
Di sisi lain, Avicenna menyayangkan apresiasi yang diberikan Ketua DPRD Gresik saat melakukan kunjungan ke PT Orela Shipyard. Menurut Khudhaifi, apresiasi tersebut terkesan kurang tepat mengingat perusahaan tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Orela Shipyard belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.