Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram, Senin (21/9/2026).
Barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan atau Barang Bukti Nomor SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba.
Selain itu, pemusnahan mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Rizal Marito melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan,” kata Hasoloan melalui keterangan tertulis Humas Polda Papua Barat Daya.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan serta disaksikan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram.
Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara sebagian barang bukti lainnya disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara dalam persidangan.
Adapun barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan berjumlah 22,86 gram.
Proses pemusnahan diawali dengan menghitung dan mendokumentasikan barang bukti.
Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam blender berisi air, lalu dihancurkan hingga larut.
Setelah itu, hasil pemusnahan dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut turut didokumentasikan.
Barang bukti itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang tersangka berinisial JRT alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun.
Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Hengki.
Polda Papua Barat Daya memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
