Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Terduga Mafia Tanah di Jakarta Utara

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.

Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Jasa Pembuatan Buku

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam bunyi surat pemberitahuannya, dikutip Rabu (24/5).

Adapun ketiga tersangka berinisial MD, YS dan TP. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terpisah, pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan terkait penetapan tersangka kepada terlapor. Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuannya.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah,” kata Krisna kepada awak media, Rabu (24/5).

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono, mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian (YS) dengan Tonny Permana (TP),” kata Supri.

Ia menambahkan, laporannya sudah terbilang setahun lebih kepada kepolisian. Hanya saja, proses hukumnya lama, lantaran tersangka berdomisili di Singapura.

“Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem,” jelasnya.

Supri mengatakan, setidaknya ada 8 orang saksi dalam kasus ini yang sudah diperiksa, termasuk pelapor.

“Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif,” tandasnya.

Lebih lanjut, pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

“Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri,” kata Pengacara pelapor, Khaerudin.

“Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin, membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022, dengan terlapor berinisial MD.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono, Senin (23/5/2022) itu.

Menurut Supri, tanah milik kliennya ditaksir bernilai triliun rupiah.

Sengketa tanah bermula sejak tahun 2003 silam. Sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris, Muckhsin berkonsultasi kepada BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.

Muckhsin kemudian mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atas saran BPN, dan diinisiasi oleh MD, dengan membuat PT Wijaya Jaya Kreasi.

Sayangnya, MD diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store