Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Galian C Ilegal di Proyek APBN Jembatan Alue Ise-ise

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Aceh – Organisasi masyarakat sipil mendesak Polda Aceh mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek Jembatan Alue Ise-ise V-Lamung di Desa Ramung Begade 4, Gayo Lues. Proyek senilai miliaran rupiah ini bersumber dari APBN.
Ketua Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Gayo Lues, Bursli, menilai proyek tersebut sarat masalah. Ia meminta aparat hukum segera memeriksa pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan material tanpa izin galian sah.
“Jika materialnya ilegal, berarti uang negara dipakai untuk membiayai pelanggaran hukum. Polisi harus turun tangan,” kata Bursli.
Dugaan muncul setelah warga melihat truk mengangkut pasir dan kerikil dari lokasi galian di Kecamatan Rikit Gaib. Namun, mereka tidak mengetahui apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi.
“Kami sering lihat truk bolak-balik membawa pasir dari sungai. Air jadi keruh, sumur warga ikut kotor,” ujar salah satu warga Ramung Begade 4.
Media ini berusaha mengonfirmasi PPK Kairul dan konsultan pengawas Nanda. Namun, keduanya enggan memberi komentar terkait isu galian ilegal itu.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebut penambangan tanpa IUP bisa dipidana. Ancaman hukum berlaku bagi siapa pun yang melanggar.
Selain aspek hukum, galian ilegal berisiko merusak lingkungan. Aktivitas pengerukan pasir dapat merusak aliran sungai, menurunkan kualitas air, hingga memicu longsor.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Kairul dan konsultan Nanda belum memberi keterangan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.