PMII Sumenep Desak Pemkab Tetapkan Regulasi Standar Kompetensi Jabatan ASN

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menetapkan regulasi standar kompetensi dalam pengangkatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini muncul menyusul terjeratnya oknum pejabat Inspektorat Sumenep dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan, yang dinilai merusak citra institusi pemerintah.
“Kami PC PMII Sumenep dengan suara lantang dan tegas mengecam tindakan oknum inspektorat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah melakukan tindakan tidak terpuji yang mencoreng citra institusi,” tegas Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, Ahad (27/7).
Menurut PMII, tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keteladanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik.
Lebih dari itu, kasus ini dinilai telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Dalam hal ini yang ingin saya pertegas adalah tindakan seorang oknum tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari inspektorat karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan yang berada di luar kendali. Terbukti bahwa yang tercoreng tak hanya nama oknumnya tapi juga kelembagaannya,” tambah Khoirus.
Oleh karena itu, PMII Sumenep mendesak Pemkab Sumenep untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap reformasi birokrasi, termasuk menetapkan standar kompetensi jabatan ASN.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen ASN.
“Dalam hal ini yang ingin kami tegaskan yakni segera tetapkan regulasi mengenai standar kompetensi jabatan demi mewujudkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen ASN, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian,” pungkasnya.