Polisi Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Jakarta– Polisi menangkap petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Benar ditangkap di Lampung. Penangkapan dipimpin langsung Dirkrimum PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia menjelaskan bahwa, Abdul Qadir Baraja saat ini sedang dibawa ke Jakarta. Setelah itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif kepada petinggi organisasi Islam itu.
Untuk saat ini, dirinya belum bisa bicara banyak terkait penangkapan tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pimpinan cabang Khilafatul Muslimin atas dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan melalui aksi konvoi di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (6/6/22).
“Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy.
Nama Khilafatul Muslimin mencuat usai melakukan konvoi ‘Kebangkitan Khilafah’ di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Abudan mengatakan konvoi sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Pada kasus tersebut, kepolisian menilai ormas ini memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris. Polisi juga menduga mereka berpotensi menimbulkan kejahatan tersebut.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar pemerintah daerah bisa mewaspadai gerakan organisasi Khilafatul Muslimin. BNPT menilai organisasi itu berpotensi melahirkan terorisme.
“Karena bertentangan dengan falsafah bangsa dan berpotensi melahirkan gerakan terorisme,” kata Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nuwakhid kepada wartawan, Selasa (31/5/22) lalu.
Pada sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.