Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Perumahan Azura Hills Batu Ternyata Bodong, Puluhan Korban Menjerit!

Desain tanpa judul - 2025-10-30T050520.957
Penampakan lokasi Perumahan Azura Hills Batu dilihat dari halaman depan (Foto: Prabowo).

Jurnalis:

Kabar Baru, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu resmi meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran perizinan pada proyek Perumahan Azura Hills menjadi Laporan Polisi (LP) A.

Menurut Polres Batu, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam aktivitas penjualan unit rumah tanpa menyelesaikan status hak atas tanah.

Jasa Penerbitan Buku

Polres Batu telah menetapkan AJA, selaku Direktur PT Grand Alzam Village, sebagai pihak terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pidana ini terjadi di wilayah Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Jual Rumah Tanpa Hak Atas Tanah

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa terlapor AJA diduga menjual satuan lingkungan perumahan. Hal itu tanpa menyelesaikan legalitas status hak atas tanah. Tindakan ini melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Terlapor menjual satuan lingkungan siap bangun di kawasan perumahan Azura Hills tanpa menyelesaikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan,” tegas Iptu Joko.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Batu. Unit Pidter mendapati pengembang tetap gencar menjual unit rumah di kawasan Azura Hills.  Meskipun izin perumahan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan belum terbit.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sejumlah warga terlanjur membeli unit rumah sebelum perizinan tuntas.

Ancaman Pidana dan Bukti Kuat

Akibat tindakan tersebut, penyidik menilai pengembang berpotensi melanggar aturan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011.

Kemudian, Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya brosur iklan promosi Azura Hills. Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 24, beberapa sertifikat bangunan dan surat perjanjian jual beli, serta bukti transfer pembelian unit rumah oleh konsumen.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak pembeli unit. Perwakilan notaris, dan ahli hukum pertanahan, untuk memperkuat laporan.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke laporan polisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi mindik dan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor.” jelas Iptu Joko.

Selain itu Ia menambahkan. Pihaknya akan bersurat kepada instansi terkait untuk penegakan sanksi administratif. Pihak kepolisian berkomitmen memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

“Setiap pengembang wajib mematuhi ketentuan hukum dalam pembangunan perumahan. Hal itu agar tidak merugikan masyarakat.” tutupnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store