Pertengkaran Rumah Tangga Dominasi Kasus Perceraian di Jakarta Timur

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Jakarta Timur — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur mencatat, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian sepanjang 2025.
Panitera Muda Hukum PA Jakarta Timur, Hisni Mubarok, mengungkapkan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, pengadilan telah menangani 10.986 perkara perceraian.
“Dasar utama pengadilan dalam mengabulkan gugatan cerai adalah adanya perselisihan dan pertengkaran, yang biasanya dipicu oleh faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, atau perselingkuhan,” ujar Hisni, saat ditemui di kantor PA Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan data PA Jakarta Timur, hingga pertengahan Oktober 2025 tercatat 3.240 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 2.524 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 716 perkara oleh suami (cerai talak).
Rata-rata usia pernikahan yang berakhir dengan perceraian berada pada kisaran 11 hingga 12 tahun. Pada 2023 dan 2024, rata-rata usia pernikahan pasangan yang bercerai tercatat 11 tahun, dan meningkat menjadi 12 tahun pada 2025.
Hisni menegaskan, setiap perkara perceraian yang masuk selalu ditelusuri akar masalahnya sebelum diputuskan. Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan cerai jika tidak ditemukan adanya pertengkaran antara suami dan istri.
“Kalau tidak ada pertengkaran, tidak ada dasar bagi pengadilan untuk memutus perceraian. Kami biasanya menganjurkan agar kedua pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Jika masih bisa disatukan, itu yang kami utamakan,” pungkasnya.(Magang/Seven Prielis)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







