Pembebasan Bersyarat Bechi Tuai Polemik, LBH PMII Jatim Desak Pembatalan jika Ada Kejanggalan

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Surabaya – Keputusan pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, kembali menuai kritik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur mendesak pemerintah membatalkan pembebasan tersebut jika proses audit menemukan adanya kejanggalan, kesalahan hitung, atau pelanggaran prosedur.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh PN Surabaya pada 17 November 2022. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Namun, formula penghitungan masa hukuman tersebut dipertanyakan. Berdasarkan hitungan normal (tanpa remisi), dua pertiga dari vonis tujuh tahun adalah empat tahun delapan bulan sejak masa penahanan Juli 2022. Hal ini membuat publik, termasuk Komnas Perempuan, menuntut transparansi rincian remisi yang diterima Bechi.
Kepala Bidang Riset dan Advokasi LBH PKC PMII Jawa Timur, Taufikur Rohman, menegaskan bahwa hak narapidana memang harus dihormati, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan asas hukum dan transparansi.
“Kalau ternyata ditemukan kesalahan penghitungan atau ada syarat pembebasan bersyarat yang tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut tidak boleh dipertahankan. Negara harus berani mengoreksi dan mencabut keputusannya sesuai mekanisme hukum,” tegas Taufikur.
Taufikur mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membuka konstruksi perhitungan remisi Bechi kepada publik. Menurutnya, publik berhak mengetahui jenis remisi, besaran, dasar hukum, serta bagaimana remisi tersebut memengaruhi tanggal terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas sistem pemasyarakatan.
Hak Korban Tidak Boleh Dikesampingkan
Selain aspek administrasi, LBH PMII Jatim juga menyoroti aspek keamanan dan keadilan bagi korban. Taufikur mengingatkan bahwa reintegrasi sosial pelaku tidak boleh memindahkan beban ketidakamanan kepada korban yang masih menanggung trauma.
Sikap ini sejalan dengan atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua lembaga tersebut sebelumnya menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah bebas murni, sehingga hak pemulihan, restitusi, dan keamanan korban harus tetap diprioritaskan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga mensyaratkan adanya penurunan tingkat risiko bagi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. LBH PMII Jatim meminta pemerintah membuka hasil assessment perilaku Bechi untuk memastikan dokumen tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Menanti Hasil Audit Investigasi
Menyikapi polemik ini, LBH PKC PMII Jatim menyambut baik langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk mengaudit proses pemberian hak integrasi Bechi.
Sebagai bentuk pengawalan, LBH PMII Jatim merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
- Membuka dasar dan formula penghitungan remisi yang digunakan untuk membebaskan Bechi.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat.
- Memeriksa secara substantif hasil assessment perilaku dan tingkat risiko yang menjadi dasar pemberian hak integrasi.
- Memastikan keamanan, perlindungan, pemulihan, dan hak korban tetap menjadi prioritas.
- Membatalkan atau mencabut SK pembebasan bersyarat jika terbukti ada kesalahan penghitungan, pelanggaran prosedur, atau cacat hukum lainnya.
“Kami tidak meminta hukum bekerja karena tekanan publik, melainkan berdasarkan aturan dan keadilan. Kalau prosesnya sah, buktikan secara transparan. Tapi kalau ada kejanggalan, jangan ragu untuk membatalkannya,” pungkas Taufikur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
