Pasca Kerusuhan, Putra Daerah Sulawesi Tengah Dorong PT GNI Terus Beroperasi

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Sulteng – Merespon terjadinya kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Wahyudi Jarmanto S.H, M.Kn praktisi Hukum pada WASyah And Partners Lawfirm Sekaligus Pemerhati Hukum Pertambangan di Indonesia yang juga merupakan putra daerah asli Sulawesi Tengah berpendapat bahwa semua pihak perlu menyelesaikan dengan kepala jernih, tenang, dan tidak tendensius memojokkan salah satu pihak.
Karena jika ini terjadi maka perputaran roda perekonomian akan terhambat dan berhenti, ujungnya adalah semua pihak dirugikan Provinsi Sulawesi Tengah rugi, Kabupaten Morowali Utara rugi, masyarakat rugi, dan investasi pun akan rugi.
“Seperti ada adigum Jangan sampai menang jadi arang, kalah jadi abu, ini bukan siapa menang dan siapa kalah, tapi mencari solusi jalan keluar dan harus bijak kita melihat persoalan ini, semua harus berjalan kembali normal, saya sebagai putra asli daerah Sulawesi Tengah ingin daerah saya maju dan terus berkembang, mohon semua pihak jangan ada yang menambah rusak situasi”, ujar Wahyudi Jarmanto yang juga merupakan alumni S-2 Hukum Bisnis di Universitas Brawijaya, Malang ini.
Wahyudi Jarmanto menambahkan bahwa menurut data dari Kementerian Perokonomian Republik Indonesia, tahun 2022 ekspor stainless Indonesia meningkat lebih USD20,8 miliar. Angka ini adalah lompatan jauh jika dibanding mengekspor barang mentah seperti sebelum adanya investasi Smelter.
Biasanya jika hanya mengekspor barang mentah, hanya satu ($1) atau dua ($2) milliar USD. Dengan adanya industri smelter di Morowali Utara selain memang sudah pada domainnya sebagaimana kita ketahui Kabupaten Morowali Utara adalah salah satu daerah yang penuh dengan kekayaan alamnya khususnya penghasil Biji Nikel.
Ini tentu memberikan dampak positif untuk daerah karena menyerap kurang dan lebihnya 27.000 tenaga kerja Indonesia, jumlah ini sangat fantastis dan tentu akan terus meningkat karena kita ketahui bersama saat ini pertumbuhan dengan masuknya investasi.
Khususnya di Sulawesi Tengah terus meningkat bahkan melebihi dari target pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2022. Selain optimalnya penyerapan soal tenaga kerja lokal maupun nasional, dengan adanya investasi pada sector hilirisasi ndustri pertambangan biji nikel hal ini sudah sejalan dengan Visi Presiden dan pemerintah pusat yakni mengekspor barang setengah jadi dan barang jadi.
Sehingga sudah tepat dengan menutup pintu ekspor biji nikel mentah keluar negeri dengan adanya solusi bagus smelter nikel, salah satunya PT GNI ini. Ini adalah wujud nyata pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta merealisasi dengan adanya pembangunan Smelter untuk pengelolaan biji nikel mentah di dalam negeri sala satunya di Kabupaten Morowai Utara ini.
“Semua kemajuan tersebut harus terus kita pertahankan, jangan sampai karena kejadian ini, ada pihak-pihak yang bersuara bukan pada kapasitasnya, seperti oknum luar yang memanfaatkan kejadian ini dan tidak dapat di pertanggung jawabkan, patut diduga ada motivasi untuk mengehentikan laju kemajuan percepatan inevstasi daerah di Sulawesi Tengah dan Indonesia. Apalagi yang bersuara untuk menghentikan dan mencabut izin, saya sebagai masyarakat asli Sulawesi Tengah sekaligus Pemerhati Hukum Pertambangan di Indonesia sangat kecewa dengan pernyataan oknum-oknum yang sudah diluar batas, tidak mengetahui masalah, dan ingin memberhentikan semua”, Ujar Wahyudi Jarmanto yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum.
Selanjutnya Wahyudi Jarmanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat jurang pemisah yang besar antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja luar, karena Pemerintah jelas sudah membuat Regulasi yakni UU Ciptaker atau UU ketenagakerjaan tersebut dengan baik, sehingga tidak boleh kita melempar isu-isu berbau SARA yang jelas akan memperuncing keadaan antar sesame tenaga kerja khususnya di Industri Pertambangan.
“Saya yakin semua tenaga kerja yang bekerja di smelter nikel PT GNI adalah tenaga yang legal dan SAH secara hukum dan sudah sesuai dengan UU maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak boleh dari kita mengedepankan emosi semata apa lagi menyerang perbedaan hanya dari SARA, untuk apa ada aturan kalau kita masih mengungkit soal ‘kamu asing’dan ‘saya lokal’, semua perlu jernih dan bekerja sesuai tugas dan pokok serta tanggung jawabnya masing-masing, Tidak ada pemerintah yang tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakatnya semua sudah di atur secara adil apa lagi jika sudah bekerja dalam sebuah sistem roda perusahaan,” pungkas Wahyudi Jarmanto menutup statementnya.