Pandji Pragiwaksono Tersandung Dugaan Penistaan Agama

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Dunia komedi Tanah Air kembali dihadapkan pada persoalan hukum. Pergerakan Pemuda Muslim Nusantara (PPMN) Jakarta resmi melaporkan komika Panji Wicaksono ke Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026), atas dugaan penistaan agama Islam melalui materi komedi yang belakangan viral di media sosial.
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi keresahan sejumlah pihak yang menilai konten komedi Panji telah melampaui batas etika dan menyinggung simbol-simbol kesucian agama. Ketua Umum PPMN Jakarta, Bahrul Ulum, menyatakan langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah agama serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Komedi seharusnya mencerdaskan dan menghibur, bukan merendahkan apalagi menyinggung keyakinan umat. Oleh karena itu, kami resmi melaporkan saudara Panji Wicaksono karena materinya dinilai telah menyentuh ranah sensitif yang mencederai perasaan umat Islam,” ujar Bahrul kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).
Dalam pelaporan tersebut, PPMN Jakarta turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan dokumentasi konten komedi yang dipersoalkan. Atas laporan itu, Panji Wicaksono diduga melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama, serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya dan menyerahkan seluruh bukti pendukung,” tambah Bahrul.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, seiring dengan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
PPMN Jakarta berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi para figur publik, khususnya pelaku industri hiburan, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan karya maupun pendapat di ruang publik.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bersama, bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dibingkai dengan etika dan penghormatan terhadap keyakinan umat beragama,” pungkas Bahrul. (Red)
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

