Oknum ASN DKI Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Pelanggaran Etika

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan oleh menantunya sendiri atas dugaan pelanggaran etika, dan kekerasan psikis. Laporan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat Provinsi pada, Kamis (07/08/25).
Oknum ASN yang berinisial (TH) saat ini menjabat sebagai Bendahara di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga melakukan intimidasi verbal kepada menantu yang berinisial (SR) yang saat ini hamil 6 bulan. Kini korban harus menangung utang sebesar Rp:385 juta akibat dari pinjaman online yang dilakukan oleh suami (anak terlapor).
Kronologi Dugaan Pelanggaran:
- Korban (SR) menikah dengan anak Terlapor pada Desember 2024.
- Sejak awal pernikahan, anak Terlapor kerap meminjam uang dan memaksa (SR) melakukan pinjaman online.
- Terlapor diduga membiarkan anaknya (suami SR) untuk melakukan pinjaman online untuk bermain judi online (Judol).
- Korban (SR) mengalami tekanan psikis, dan intimidasi dari penagih utang/debkolektor, dan mengalami penelantaran rumah tangga.
- Orang tua (SR) mendatangi keluarga untuk melakukan Mediasi agar masalah keluarga cepat terselesaikan. Namun kedatang (SR) dan keluarga pada pada tgl 27 Juli 2025 berujung pada cacian dan intimidasi verbal oleh Terlapor.
- Bahwa sikap Terlapor menunjukan keberpihakan dan atau membela anaknya. Padahal anaknya itu gemar bermain judi online, ini sangat bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Langkah Hukum dan Tuntutan:
Tim kuasa hukum dari FRP Law Firm (Fauzan) yang mewakili (SR) telah melaporkan suaminya (anak terlapor) kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan tindak pidana ITE serta mengajukan Cerai di Pengadilan.
Terkait dengan oknum ASN kami juga meminta agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap (TH) dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Gubernur No. 98 Tahun 2011 dan PP No. 94 Tahun 2021.
“Kami menuntut agar laporan ini diproses secara profesional. Tindakan Terlapor tidak hanya mencoreng citra ASN, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan mental korban yang sedang hamil. Seorang ASN tidak pantas mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. ASN harus menjadi contoh yang baik, apalagi statusnya sebagai orang tua.,” ujar Fauzan Ramadhan, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor.
Kami juga melaporkan perbuatan ini kepada lembaga yang berwenang yaitu:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
- Kementerian Dalam Negeri
- Camat Kalideres