Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

OJK Gandeng PPATK Telusuri Dana Lender Dana Syariah Indonesia yang Belum Kembali

Kasus Tertahannya Dana Lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Kasus Tertahannya Dana Lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan penanganan kasus tertahannya dana para pemberi pinjaman (lender) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu langkah terbaru yang ditempuh adalah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah tersebut.

Upaya ini dilakukan seiring belum terealisasinya pengembalian dana lender sebagaimana komitmen yang sebelumnya disampaikan manajemen DSI.

OJK Kembali Temui Lender sebagai Bentuk Pelindungan Konsumen

Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK kembali menggelar pertemuan dengan para lender DSI. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat.

“Sebagai otoritas, OJK harus hadir, baik dalam aspek pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Terkait dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan,” ujar Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).

Janji Direksi DSI Kembalikan Dana Bertahap

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam forum itu, Taufiq menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaian tersebut akan di susun bersama perwakilan lender dan di laporkan kepada OJK.

Rekening DSI Diblokir, Pengawasan Naik ke Level Khusus

Dalam rangka pengawasan lanjutan, OJK menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Rizal mengungkapkan, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.

Selain itu, status pengawasan terhadap DSI kini ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, disertai pemeriksaan khusus guna melacak aliran dana perusahaan.

“Kami akan melakukan upaya terbaik sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Rizal.

OJK Terbitkan Instruksi Tertulis dan 15 Sanksi Pengawasan

Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah mengeluarkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Pemegang Saham DSI. Instruksi tersebut mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada lender dan menyusun rencana aksi pengembalian dana yang jelas, terukur, serta memiliki tenggat waktu pasti.

“Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI,” ungkap Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta OJK terus mengawal proses penyelesaian agar dana yang telah di investasikan para lender dapat kembali.

Dukungan tersebut di nilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah.

Pengamat: Kasus DSI Masih Relatif Terkendali

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah OJK dapat mempercepat penyelesaian pengembalian dana lender yang macet.

“Dalam prosesnya, DSI cukup terbuka dan menyatakan komitmen menyelesaikan kewajiban. Ini patut di apresiasi,” kata Nailul.

Menurutnya, kasus DSI relatif lebih aman karena pembiayaannya berbasis properti yang memiliki jaminan aset fisik. Namun, perlambatan ekonomi dan melemahnya pasar properti membuat proses pengembalian investasi berpotensi memakan waktu lebih lama.

Risiko Fintech Properti Lebih Tinggi

Nailul menambahkan, model pembiayaan fintech lending untuk sektor properti memiliki risiko keterlambatan pembayaran yang lebih tinggi di banding pembiayaan ritel dengan siklus arus kas cepat.

“Pengembalian investasi properti menunggu proyek selesai dan terjual. Karena itu, sistem mitigasi risiko harus lebih adaptif,” ujarnya.

Ia berharap kasus DSI menjadi pelajaran bagi industri fintech lending agar lebih selektif dan cermat dalam menyalurkan pembiayaan ke depan.

Sanksi PKU dan Larangan Operasional Tertentu

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI di larang menghimpun dana baru, menyalurkan pembiayaan baru, serta mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK.

DSI juga tidak di perkenankan mengubah susunan direksi, komisaris, DPS, maupun pemegang saham, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban.

OJK menegaskan DSI wajib tetap membuka layanan pengaduan, melayani keluhan lender, serta tidak menutup kantor operasional. Saluran pengaduan seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial harus tetap aktif.

Di akhir pernyataannya, Rizal mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan platform pinjaman daring yang berizin dan di awasi OJK, serta memahami risiko produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store