Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

NU dan Muhammadiyah Sumenep Bersatu Lawan Judi Online

WhatsApp-Image-2021-11-25-at-15.11.36-750x536_copy_800x600
Bendera NU dan Muhammadiyah.

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep — Maraknya praktik judi online di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dua organisasi besar ini sepakat judi online merupakan ancaman moral, ekonomi, dan ketahanan keluarga, terutama di kalangan generasi muda.

Jasa Penerbitan Buku

Ketua PCNU Sumenep, KH. Md Widadi Rahim, menegaskan bahwa judi online merupakan persoalan serius yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Menurutnya, secara fikih praktik tersebut hukumnya haram karena termasuk kategori maisir.

“Judi online mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), merusak akal dan harta, serta menjadi pintu dosa-dosa lain. Karena mudaratnya besar dan luas, judi online termasuk mafsadah ammah (kerusakan publik),” kata KH. Widadi.

IMG-20251207-WA0082_copy_800x600
Ketua PCNU Sumenep 2025-2030, KH Md Widadi Rahim (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, PCNU ke depan akan merumuskan langkah konkret untuk mencegah generasi muda terjerat judi online.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Termasuk kepada masyarakat agar bersama-sama membuat para pelaku judi online tidak merasa nyaman, dan bersama sama melakukan penyadaran bagi mereka dengan cara-cara yang baik,” pesannya.

Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh Zeinudin, menilai judi online sebagai bentuk kemungkaran baru yang berbahaya karena bersifat masif, tersembunyi, dan menyasar generasi muda.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kerusakan moral dan peradaban. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi masa depan, akal sehat, dan karakter generasi Sumenep ke depan,” ujarnya.

76fb319837e645c19b247a2867a5f498_copy_800x600
Pimpinan Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh Zeinudin (Foto: Istimewa)

Menurutnya, judi online merusak moral karena menumbuhkan mental instan, malas bekerja, serta mengikis nilai kejujuran.

Dari sisi ekonomi, praktik ini menjerat keluarga dalam utang dan kemiskinan, serta memicu konflik, kekerasan, perceraian, hingga kriminalitas.

“Judi online adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga, fondasi masyarakat dan bangsa,” katanya.

Karena itu, Muhammadiyah akan terus bergerak melalui edukasi agama di pengajian, sekolah, kampus, dan majelis taklim; penguatan literasi digital bagi generasi muda; pendampingan keluarga; serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bagi Muhammadiyah, pencegahan judi online adalah bagian dari jihad sosial dan kemanusiaan,” tuturnya.

Muhammadiyah juga menyerukan penegakan hukum yang konsisten, sikap masyarakat yang tidak permisif, kepedulian orang tua terhadap aktivitas digital anak, serta persatuan tokoh agama dalam menolak judi online.

“Muhammadiyah meyakini bahwa Sumenep yang religius dan beradab tidak boleh kalah oleh praktik judi online. Ini bukan sekadar urusan hukum, tetapi tanggung jawab moral dan peradaban bersama,” tegas Dr. Zeinudin.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store