NU dan Muhammadiyah Sumenep Bersatu Lawan Judi Online

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Maraknya praktik judi online di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dua organisasi besar ini sepakat judi online merupakan ancaman moral, ekonomi, dan ketahanan keluarga, terutama di kalangan generasi muda.
Ketua PCNU Sumenep, KH. Md Widadi Rahim, menegaskan bahwa judi online merupakan persoalan serius yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Menurutnya, secara fikih praktik tersebut hukumnya haram karena termasuk kategori maisir.
“Judi online mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), merusak akal dan harta, serta menjadi pintu dosa-dosa lain. Karena mudaratnya besar dan luas, judi online termasuk mafsadah ammah (kerusakan publik),” kata KH. Widadi.

Ia menambahkan, PCNU ke depan akan merumuskan langkah konkret untuk mencegah generasi muda terjerat judi online.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Termasuk kepada masyarakat agar bersama-sama membuat para pelaku judi online tidak merasa nyaman, dan bersama sama melakukan penyadaran bagi mereka dengan cara-cara yang baik,” pesannya.
Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh Zeinudin, menilai judi online sebagai bentuk kemungkaran baru yang berbahaya karena bersifat masif, tersembunyi, dan menyasar generasi muda.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kerusakan moral dan peradaban. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi masa depan, akal sehat, dan karakter generasi Sumenep ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, judi online merusak moral karena menumbuhkan mental instan, malas bekerja, serta mengikis nilai kejujuran.
Dari sisi ekonomi, praktik ini menjerat keluarga dalam utang dan kemiskinan, serta memicu konflik, kekerasan, perceraian, hingga kriminalitas.
“Judi online adalah ancaman nyata bagi ketahanan keluarga, fondasi masyarakat dan bangsa,” katanya.
Karena itu, Muhammadiyah akan terus bergerak melalui edukasi agama di pengajian, sekolah, kampus, dan majelis taklim; penguatan literasi digital bagi generasi muda; pendampingan keluarga; serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Bagi Muhammadiyah, pencegahan judi online adalah bagian dari jihad sosial dan kemanusiaan,” tuturnya.
Muhammadiyah juga menyerukan penegakan hukum yang konsisten, sikap masyarakat yang tidak permisif, kepedulian orang tua terhadap aktivitas digital anak, serta persatuan tokoh agama dalam menolak judi online.
“Muhammadiyah meyakini bahwa Sumenep yang religius dan beradab tidak boleh kalah oleh praktik judi online. Ini bukan sekadar urusan hukum, tetapi tanggung jawab moral dan peradaban bersama,” tegas Dr. Zeinudin.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







