Notaris Jember Soroti Pentingnya Perda dan NIB dalam Pengaturan Sound Horeg

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Jember – Fenomena penggunaan sound horeg dalam berbagai acara hiburan dan hajatan di Kabupaten Jember semakin marak dan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Suara dari sound system berdaya besar ini kerap dikeluhkan warga karena mengganggu ketenangan lingkungan. Namun, bagi pelaku usaha hiburan, sound horeg menjadi bagian dari kreativitas sekaligus sumber mata pencaharian.
Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., seorang notaris Jember, memberikan pandangan hukum terkait fenomena ini. Menurutnya, penggunaan sound horeg tidak hanya persoalan budaya atau hiburan, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu diperhatikan.
“Dari sudut pandang hukum, pengaturan sound horeg melalui Peraturan Daerah (Perda) Jember merupakan langkah yang tepat. Perda dapat memberikan kepastian hukum, mengatur batasan teknis misalnya jam operasional, standar kebisingan, lokasi penggunaan dan lain sebagainya,” jelas Zimri.
Perda Harus Seimbang: Menjaga Norma dan Mendukung Ekonomi Kreatif
Meski mendukung regulasi, Zimri mengharapkan Perda tidak boleh bersifat represif, melainkan harus mendukung tumbuhnya sektor ekonomi tanpa mengabaikan norma.
“Sound horeg merupakan bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, perda harus menjadi payung hukum yang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan sekaligus memberi ruang bagi pelaku kreatif agar tetap berkarya dalam kaidah norma,” ujarnya, yang juga Pendiri Yayasan Solid (Solidaritas Pelaku Kreatif Djember).
NIB, Identitas Resmi Pelaku Usaha Sound Horeg
Selain aspek regulasi, Zimri menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha sound horeg.
“Pelaku usaha sound horeg yang belum memiliki NIB harus didorong segera mengurusnya. Ini juga perlu karena NIB adalah identitas resmi yang membuktikan registrasi usaha,” tambahnya.
Harapan untuk Kolaborasi Regulasi dan Pelaku Usaha
Dengan adanya perda yang jelas serta kepemilikan NIB, sound horeg di Jember diharapkan dapat memberikan kontribusi pada ekonomi kreatif dan juga menjaga norma dan kenyamanan masyarakat
Sebagai penutup, Zimri memberikan apresiasi kepada Bupati Jember, Gus Fawait, yang dinilai berhasil menjadi pemimpin yang mampu menjaga keseimbangan di tengah perbedaan pendapat.
“Saya menilai Bupati Jember mampu mengayomi semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap fenomena sound horeg. Sikap tenang beliau menunjukkan upaya menjaga keseimbangan, sambil menunggu arahan dari Gubernur Jawa Timur demi mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua,” pungkasnya.